EKBIS.CO,
JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang populer dikenal sebagai bedah rumah. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan program BSPS dilakukan dengan skema Padat Karya Tunai. "Skema ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19," kata Basuki, Jumat (17/4).
Terlebih menurutnya saat ini Presiden Joko Widodo meminta segera merealisasikan program padat karya tunai dalam rangka memitigasi dampak pandemi virus korona. Dia menilai program yanh disiapkan Kementerian PUPR merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan rumah, sekaligus mengurangi angka pengangguran di daerah-daerah.
"Tentunya kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," ujar Basuki.
Pada tahun anggaran 2020, Basuki mengatakan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR akan meningkatkan kualitas 208 ribu unit RTLH di seluruh Indonesia. Program tersebut senilai Rp 4,35 triliun dan membangun baru 12 ribu unit RTLH senilai Rp 459 miliar.
Salah satunya di Provinsi Sulawesi Utara dengan program bedah rumah bagi 2.200 RTLH senilai Rp 38,5 miliar. "Di mana bantuan untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp 17,5 juta dan pembangunan baru senilai Rp 35 juta," ungkap Basuki.
Dia memastikan, sebanyak 2.200 unit RTLH yang akan dibedah di Provinsi Sulawesi Utara tersebar di tujuh kabupaten dan kota yaitu Kota Manado 195 unit, Kota Bitung 300 unit, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 570 unit, Kabupaten Minahasa Selatan 530 unit, dan Kabupaten Minahasa 350 unit. Begitu juga Kabupaten Minahasa Tenggara 200 unit dan Kabupaten Bolaang Mongondow 55 unit.
Di tengah penandatangan perjanjian kerja dan pelaksanaan program BSPS Sulawesi Utara tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri PUPR dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara mengenai pencegahan COVID-19. Basuki menuturkan salah upaya yang dilakukan diantaranya adalah pembekalan Koordinator Fasilitator dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dilaksanakan melalui media online.
Basuki menegaskan, bedah rumah tersebut dilakukan dengan memperhatikan syarat rumah layak huni yakni keselamatan bangunan. Terutama dengan meningkatkan konstruksi bangunan, kesehatan penghuni dengan pemenuhan standar kecukupan cahaya dan sirkulasi udara serta ketersediaan MCK, serta kecukupan minimum luas bangunan dengan pemenuhan standar ruang gerak minimum per orang.