Jumat 17 Apr 2020 12:55 WIB

Pemerintah Tambah 11 Sektor Penerima Insentif Pajak

Insentif yang diberikan sama dengan sektor sebelumnya.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani.Pemerintah menambah 11 sektor yang mendapatkan insentif perpajakan untuk menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19). Beberapa di antaranya adalah minyak dan gas bumi, kehutanan hingga pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak signifikan dengan restriksi mobilisasi manusia.
Foto: dok. Humas Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani.Pemerintah menambah 11 sektor yang mendapatkan insentif perpajakan untuk menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19). Beberapa di antaranya adalah minyak dan gas bumi, kehutanan hingga pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak signifikan dengan restriksi mobilisasi manusia.

EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah menambah 11 sektor yang mendapatkan insentif perpajakan untuk menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19). Beberapa di antaranya adalah minyak dan gas bumi, kehutanan hingga pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak signifikan dengan restriksi mobilisasi manusia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, mereka akan mendapatkan insentif perpajakan sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Baca Juga

"Insentifnya sama, namun sektor diperluas," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (17/4).

Ke depannya, Sri masih membuka peluang untuk penambahan insentif bagi dunia usaha yang terdampak. Pemerintah terus melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga maupun dengan lembaga seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyusun insentif yang tepat sasaran. 

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur empat insentif pajak. Di antaranya, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 untuk pekerja yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp 200 juta dalam setahun. Selain itu, pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengruangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Terakhir, pemerintah mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Salah satu indikatornya, dalam menyampaikan SPT Masa PPN, lebih bayar restitusinya maksimal Rp 5 miliar. Semua insentif ini masih difokuskan pada sektor manufaktur.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, beberapa sektor tambahan merupakan sektor yang memang terdampak besar dengan pandemi Covid-19. "Misalnya saja, logistik yang mengalami penurunan aktivitas, terlihat dari penerimaan pajaknya," katanya dalam kesempatan yang sama.

Suryo menambahkan, pemerintah juga sedang mengkaji 639 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari 11 sektor yang akan mendapatkan tambahan insentif.

Suryo menjelaskan, pemerintah kini juga sedang mengkaji tambahan stimulus bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hanya saja, ia masih belum bisa menyebutkan secara lebih jelas karena masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait. 

11 Sektor Tambahan:

1.       Pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, hortikultura

2.       Perdagangan bebas dan eceran

3.       Ketenagalistrikan dan energi terbarukan

4.       Minyak dan gas bumi

5.       Pertambangan mineral dan batubara

6.       Kehutanan

7.       Pariwisata dan ekonomi kreatif

8.       Telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet

9.       Logistik

10.   Jasa transportasi darat dan udara serta angkutan sungai dan penyeberangan

11.   Jasa konstruksi

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement