Rabu 22 Apr 2020 07:16 WIB

Harga Minyak Minus, Penerimaan Pajak Bisa Terkoreksi

Pendapatan negara per Maret 2020 baru mencapai 16,8 persen dari target APBN 2020.

Red: Nidia Zuraya
Penerimaan pajak
Foto: Bismo/Republika
Penerimaan pajak

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan harga minyak dunia yang minus akan berdampak pada penerimaan pajak negara. Menurut Bhima, anjloknya harga minyak dunia berpotensi membuat penerimaan perpajakan mengalami koreksi sekitar lima persen.

“Dampak langsungnya itu mempengaruhi penerimaan negara dari sektor migas baik dari perpajakan seperti pajak penghasilan migas dan efeknya ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” katanya dihubungi di Jakarta, Selasa (21/4).

Baca Juga

Akibatnya, lanjut dia, bisa mempengaruhi jumlah dividen yang akan disetor oleh badan usaha milik negara (BUMN) bidang migas dan energi ke kas negara.

Sedangkan dampak secara tidak langsung, lanjut dia, penurunan harga minyak dunia ini akan diikuti penurunan harga komoditas baik di sektor energi, pertambangan dan perkebunan karena permintaan saat ini yang juga menurun.

Pengamat ekonomi lulusan pascasarjana Universitas Bradford, Inggris itu menyebutkan komoditas yang berpotensi harganya anjlok adalah batubara, kelapa sawit dan komoditas dari sektor energi.

“Dampaknya ke PNBP yang bersumber dari komoditas, pungutan dari kelapa sawit, termasuk bea keluar ekspor, kemudian penerimaan pajak keseluruhan, ini akan menurun cukup tajam,” katanya.

Bhima mengakui pemerintah saat ini sulit untuk meningkatkan penerimaan negaradi tengah pandemi penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu. Namun, ia mengusulkan pemerintah untuk kembali melakukan realokasi anggaran yang lebih besar untuk menjaga APBN 2020.

“Jabatan khusus yang bisa dipangkas, itu harus segera dilakukan untuk mengantisipasi anjloknya penerimaan, jadi defisit anggaran tidak terlalu melebar,” katanya.

Selain realokasi anggaran, ia mendorong pemerintah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, korporasi termasuk orang kaya khususnya terkait fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty. “Jadi kebijakan pajak memang begitu, orang kaya yang mengemplang pajak harus terus dikejar, sudah ada perjanjian pertukaran informasi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pendapatan negara per Maret 2020 baru mencapai Rp375,9 triliun atau 16,8 persen dari target APBN 2020 mencapai Rp2.233,2 triliun, sedangkan penerimaan perpajakan dalam APBN 2020 ditargetkan sebesar Rp1.642,6 triliun.

Akibat Covid-19, pemerintah menyebutkan APBN 2020 mengalami tekanan, sehingga outlook pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp1.760,9 trilun dari target Rp2.233,2 triliun.

Sementara itu, harga minyak dunia menurun tajam yakni harga minyak yang diperdagangkan di kontrak berjangka West Texas Intermediate (WTI) Amerika Serikat saat ini minus 37,63 dolar AS per barel.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement