EKBIS.CO, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan, hingga 21 April 2020 terdapat 12.062 perusahaan yang mengajukan permohonan pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan. “Jadi, untuk pemanfaatan PPh pasal 21 ditanggung pemerintah sudah kami rekam dalam sistem kami ada 12 ribu badan usaha yang menyampaikan permohonan,” katanya, Rabu (22/4).
Suryo menyatakan dari jumlah tersebut terdapat 9.610 permohonan yang disetujui dan 2.452 permohonan ditolak karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria peraturan menteri keuangan (PMK) serta SPT tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU. Suryo mengatakan, kriteria perusahaan yang dapat mengajukan permohonan adalah memiliki KLU tertentu sesuai dalam lampiran pada PMK-23/PMK.03/2020 serta industri pengolahan.
“Pengusahanya harus memiliki KLU tertentu dalam lampiran ada sekitar 440 KLU di PMK 23 ini. Kemudian, pengusaha dengan impor untuk tujuan ekspor karena mereka spesifik melakukan pengusaha pengolahan,” katanya.
Sementara itu, pegawai yang dapat diajukan oleh perusahaan untuk mendapat insentif ini harus memiliki kriteria menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode KLU. “Pegawainya juga harus memiliki NPWP dan mendapat penghasilan sampai Rp 200 juta setahun,” katanya.
Selanjutnya, untuk pembebasan PPh pasal 22 impor selama enam bulan telah ada sebanyak 3.557 pemohon yang mengajukan. Perinciannya, 2.905 disetujui dan 652 ditolak.
Wajib pajak yang berhak menerima fasilitas pembebasan PPh pasal 22 impor tersebut memenuhi kriteria memiliki kode KLU sebagaimana pada PMK-23/PMK.03/2020 dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (kemudahan impor tujuan ekspor).
Untuk pembebasan PPh pasal 23 terdapat 53 pemohon dan semuanya diterima. Untuk pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan telah ada 4.346 pemohon dengan perincian 2.816 diterima dan 1.530 ditolak.
Pemerintah melalui PMK Nomor 23 Tahun 2020 memberikan insentif kepada WP terdampak wabah Covid-19 berupa PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 persen, dan restitusi PPN dipercepat yang berlaku mulai April hingga September 2020.