EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank. Peraturan ini untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengan penyebaran virus corona.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anton Prabowo mengatakan aturan tersebut menginstrusikan perbankan bisa melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau integrasi bila ada ancaman pelemahan akibat pandemi virus corona.
“Ruang lingkup pengaturan berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Kamis (23/4).
Adapun penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi bisa dilakukan jika OJK memberikan perintah tertulis. Perintah tertulis itu diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penelitian OJK.
Sementara kewajiban bank yang diberikan perintah tertulis mesti menyusun rencana tindak. Dalam melaksanakannya, ada beberapa ketentuan.
Bagi bank umum konvensional atau bank umum syariah dapat dikecualikan dari ketentuan untuk kepemilikan tunggal pada perbankan, kepemilikan saham bank umum, dan batas waktu pemenuhan modal inti minimum.
“Tentu saja, hal ini harus berdasarkan persetujuan OJK,” ucapnya.
Sedangkan bagi BPR atau BPRS, jaringan kantor tetap dapat dipertahankan sesuai dengan wilayah jaringan kantor BPR atau BPRS yang telah berdiri.