EKBIS.CO, JAKARTA -- Manajemen Pelaksana (Project Management Office) program Kartu Prakerja memastikan, pemerintah tidak melakukan penunjukkan terhadap delapan platform digital yang sekarang menjadi mitra resmi Kartu Prakerja. Mereka terpilih karena sudah memenuhi kriteria yang kini tertuang dalam regulasi terkait.
Beleid hukum yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 sebagai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Komptensi Kerja MElalui Program Kartu Prakerja.
Direktur Kemitraan dan Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Panji W Ruky mengatakan, proses yang dilakukan antara PMO dengan delapan platform digital tersebut adalah kerjasama. Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) pun telah diteken pada 20 Maret.
Tapi, menurut Panji, PMO kini masih dalam proses penyelesaian Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan delapan mitra tersebut. "Ini hanya berlaku untuk di saat awal karena memang harus mulai mengingat situasi kedaruratan, jadi harus bisa segera berikan bantuan ke masyarakat," tuturnya dalam diskusi live streaming, Kamis (23/4).
Mengutip data dari situs prakerja.go.id, delapan platform yang menjadi mitra resmi Kartu Prakerja adalah Tokopedia, Ruangguru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pijarmahir. Menurut Panji, setidaknya daa 1.700 jenis pelatihan dari 200 lembaga pelatihan yang tersedia dalam platform tersebut.
Panji menjelaskan, Kartu Prakerja seperti halnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang memberikan bantuan secara langsung kepada masyarakat, bukan pada produsen atau pihak ketiga. Oleh karena itu, pemerintah tidak harus melakukan penunjukkan dan pengadaan barang dan jasa ke perusahaan.
Panji menambahkan, transaksi di Kartu Prakerja adalah antara konsumen dengan platform digital yang kemudian disalurkan ke lembaga pelatihan. Pemerintah hanya membantu ‘di belakang layar’ melalui pemberian saldo berupa insentif. "Ini transaksi komersiap biasa, hanya bantuan keuangan datang dari pemerintah," tuturnya.
Dalam tahap awal saat ini, Panji menuturkan, pemerintah akan fokus pada delapan platform digital mitra resmi Kartu Prakerja. Tapi, pemerintah tetap membuka pintu bagi platform lain yang memang berminat dan sanggup memfasilitasi layanan pelatihan kepada masyarakat.
Merujuk pada Permenko 3/2020, setidaknya ada empat kriteria yang harus dipenuhi platform digital untuk menjadi mitra. Di antaranya, mempunyai cakupan layanan minimal berskala nasional dan memiliki sistem informasi dan teknologi memadai untuk mendukung Kartu Prakerja.
Platform ini dapat dikelola oleh pemerintah atau swasta. "Kami evaluasi berdasarkan kriteria di Permenko. Kalau sudah ada kesepakatan, bisa lanjutkan kesepahaman dan bangun integrasi teknologi," kata Panji.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menjelaskan, pembahasan Kartu Prakerja tidak dilakukan secara serta merta, termasuk mengenai keterlibatan delapan platform digital yang jadi mitra resmi.
Menurut Denni, diskusi sudah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu. Konsulitasi dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk pengusaha dan lebih dari 50 human resource development (HRD) dari perusahaan platform digital.
Kemudian, pemerintah menyusun persyaratan yang harus dimiliki mitra digital platform. Syarat ini yang lalu dituangkan dalam Permenko 3/2020. "Kemampuan ini yang biasanya dimiliki unicorn-unicorn," ujarnya dalam teleconference dengan jurnalis, Rabu (22/4) sore.