Ahad 26 Apr 2020 04:54 WIB

ESDM Perintahkan Badan Usaha Migas Tetap Beroperasi Penuh

Pemerintah mewajibkan BU dan BUT bekerja dengan jumlah minimum karyawan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Kementerian ESDM perintahkan badan usaha sektor migas tetap beroperasi di tengah pandemi.
Foto: ANTARA
Kementerian ESDM perintahkan badan usaha sektor migas tetap beroperasi di tengah pandemi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Untuk menjamin dan menjaga pasokan energi di masyarakat berupa bahan bakar minyak (BBM), elpiji dan gas bumi serta hasil olahan seperti pelumas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta badan usaha dan bentuk usaha tetap (BU dan BUT) agar tetap beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial menyatakan hal tersebut dalam surat tertanggal 21 April 2020 yang ditujukan Pimpinan BU dan BUT mengenai prosedur pelaksanaan distribusi bahan bakar dan pelumas dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) percepatan penanganan Covid-19 pada sub sektor migas.

Dinyatakan, sebagai implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan mengingat sub sektor minyak dan gas bumi sebagai sektor strategis dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, maka kantor pemerintahan di pusat dan daerah, termasuk badan usaha yang memberikan pelayanan umum terhadap ketersediaan dan distribusi BBM, elpiji, serta untuk kegiatan ekspor impor migas, dikecualikan dan tetap beroperasi dalam kondisi PSBB.

Ketentuan ini juga berlaku untuk perusahaan komersil dan swasta yang memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk Nelayan (SPBUN), Stasiun Pengisian (Pengangkutan) Bulk elpiji (SP(P)BE), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), fasilitas pengolahan, penyimpanan dan pengangkutan BBM, elpiji dan Gas Bumi, outlet ritel (agen industri BBM/elpiji, pangkalan elpiji dan pelayanan penggantian pelumas untuk kendaraan bermotor), fasilitas produksi, blending dan penyimpanan pelumas serta distributor pelumas termasuk armada angkutan angkut dan transportasinya.

"Selain itu, perusahaan industri dan kegiatan produksi migas termasuk kegiatan eksplorasi dan operasi produksi hulu migas, serta lifting minyak bumi, kondensat dan gas bumi serta elpiji di titik penyerahan," tutur Ego, Sabtu (25/4).

Dalam melaksanakan kegiatan operasional ini, Pemerintah juga mewajibkan BU dan BUT bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit atau pemutusan rantai penularan, dengan memperhatikan pembatasan kerumunan orang, menyediakan masker dan fasilitas cuci tangan serta berpedoman pada protokal kesehatan dan peraturan perundangan.

BU dan BUT juga diharapkan menyediakan call center selama berlangsungnya darurat pandemik Covid-19 dan melaporkan perkembangan proses bisnis kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement