Senin 27 Apr 2020 15:34 WIB

Pemerintah Minta Pelaku Ekonomi Kreatif Manfaatkan HKI

Perlu ada peraturan terkait pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis HKI.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
 Peserta pameran ekonomi kreatif, ilustrasi.
Foto: Republika/Prayogi
Peserta pameran ekonomi kreatif, ilustrasi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk bisa melihat peluang dalam memonetisasi Intellectual Property (IP) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari produk yang dimiliki agar dapat mendatangkan manfaat dari sisi ekonomi.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Josua Simanjuntak mengatakan, pemerintah sedang menyusun program yang melibatkan para pemilik IP agar IP tersebut dapat transformasikan menjadi produk yang bisa diserap oleh pasar.

Baca Juga

"Ketika diserap oleh pasar tentu ada transaksi dan hasilnya bisa digunakan untuk membantu penanganan Covid-19, baik dalam penanganan kesehatan maupun membantu pelaku ekonomi kreatif yang terdampak virus. Kemenparekraf akan memfasilitasi agar IP tersebut bisa diciptakan menjadi karya," kata Josua dalam keterangannya, Senin (27/4).

Menurut Josua, dalam situasi krisis karena wabah Covid-19 saat ini penting bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk dapat bertahan secara ekonomi agar mereka bisa terus berkarya dan bisa membantu sesama.

"Sekarang banyak teman-teman yang mengoptimalisasi IP-nya dari sisi digital, ini bisa jadi format atau kesempatan untuk tetap produktif. Kami akan membantu mereka agar bisa fokus dan dapat memonetisasi IP," kata Joshua.

Josua mengatakan, pemanfaatan intellectual property merupakan salah satu program utama yang sedang dijalankan Kemenparekraf dari sisi regulasi. Dari langkah itu diharapkan lahir peraturan yang mengatur permodalan berbasis IP.

"Bagaimana sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat menjadi solusi permodalan. Kami memperjuangkan agar sektor perbankan memahami IP sebagai fidusia sehingga IP punya nilai ekonomi," kata Josua.

Lebih lanjut ia menilai ke depan perlu ada peraturan terkait pemasaran berbasis IP agar pelaku ekonomi kreatif dalam memasarkan karyanya tidak hanya dalam bentuk produk tapi berbasis IP.

"Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita. Targetnya sebenarnya di tahun 2020 ini tapi mengingat situasi sekarang ini, diharapkan dapat selesai pada 2021,” kata Josua.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement