EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid 19, hingga 26 April telah dilakukan oleh 65 bank dengan nilai Rp 113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. Adapun jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 60,9 triliun dari 522.728 debitur.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Adapun sebanyak 367.465 kontrak dengan nilai Rp 25,36 triliun sedang dalam proses.
“OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Kamis (30/4).
Adapun ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga pemerintah antara lain debitur dengan kolektibilitas satu (lancar) dan kolektibilitas dua (dalam perhatian khusus). Sedangkan target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan kredit produktif UMKM sampai Rp 10 miliar, kredit Kendaraan Bermotor (kurang dari Rp 500 juta) dan Kredit Pemilikan Rumah (tipe 21,22 sampai 70).
Menurutnya subsidi bunga akan diberikan enam bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut pertama suku bunga untuk kluster di bawah Rp 500 juta sebesar enam persen untuk tiga bulan pertama dan tiga persen untuk tiga bulan kedua.
Kedua suku bunga untuk kluster di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar sebesar tiga persen untuk tiga bulan pertama dan dua persen untuk tiga bulan kedua.