EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) final tarif 0,5 persen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sejak April hingga September. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mulai berlaku pada Senin (27/4).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu menyetor pajak selama enam bulan. Selain itu, pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan ataupun pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Untuk mendapatkan insentif ini, pelaku UMKM perlu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 terlebih dahulu. "Serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak," kata Hestu dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (30/4).
Surat keterangan ini bisa didapatkan secara online melalui situs DJP Kemenkeu, www.pajak.go.id. Caranya, setelah login, pelaku UMKM dapat masuk ke menu layanan – Info KSWP, kemudian scroll ke bawah dan klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Selanjutnya, pilih fasilitas yang ingin dimanfaatkan, yakni Surat Keterangan PP 23.
Selain memberikan fasilitas pajak untuk UMKM, pemerintah juga memperluas sektor usaha penerima fasilitas pajak dalam menghadapi dampak ekonomi Covid-19. Fasilitas yang diberikan masih sama dengan regulasi sebelumnya, PMK 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah virus Corona
Fasilitas tersebut adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan pemungutan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dan restitusi PPN dipercepat.
Besarnya perluasan berbeda-beda tergantung fasilitas pajak. Misalnya, untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 21, sekarang pemerintah menerapkannya pada 1.062 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat (KB). Sebelumnya, hanya diberikan untuk 440 bidang industri dan perusahaan KITE.
Kriteria penerima insentif pun masih sama. Yaitu, karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur dengan nominal tidak lebih dari Rp 200 juta setahun.
Selain itu, pemerintah juga memperluas bidang usaha yang mendapatkan percepatan restitusi dari 102 bidang industri dan perusahaan KITE menjadi 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE dan perusahaan di KB. Di sisi lain, pemerintah menaikkan thresholdnya dari Rp 1 miliar menjadi maksimal Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memperluas sektor penerima pajak dari semula hanya sektor manufaktur menjadi 18 sektor penerima insentif pajak. Nilai insentif yang akan diguyur pemerintah kepada dunia usaha kali ini adalah Rp 35,3 triliun.