Kamis 30 Apr 2020 22:01 WIB

KKP Gandeng 2 BUMN Serap Hasil Perikanan di Tengah Pandemi

Perinus dan Perindo mengucurkan pinjaman Rp 30 miliar untuk serap hasil nelayan.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan penyerapan hasil perikanan nelayan dan pembudidaya yang terkena dampak ekonomi imbas wabah Covid-19. KKP menggandeng PT Perikanan Nusantara (Perinus) dan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) mengucurkan pinjaman masing-masing Rp 30 miliar untuk serap hasil nelayan.
Foto: ANTARA/SAIFUL BAHRI
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan penyerapan hasil perikanan nelayan dan pembudidaya yang terkena dampak ekonomi imbas wabah Covid-19. KKP menggandeng PT Perikanan Nusantara (Perinus) dan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) mengucurkan pinjaman masing-masing Rp 30 miliar untuk serap hasil nelayan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan penyerapan hasil perikanan nelayan dan pembudidaya yang terkena dampak ekonomi imbas wabah Covid-19. KKP menggandeng PT Perikanan Nusantara (Perinus) dan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dengan mengucurkan pinjaman masing-masing Rp 30 miliar.

Penandatangan perjanjian fasilitas pinjaman antara KKP melalui Badan Layanan Usaha Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLULPMUKP) dengan Perum Perindo dan Perinus berlangsung di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Rabu (29/4). Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan dana Rp 60 miliar tersebut diperkirakan mampu menyerap 3 ribu ton produk perikanan yang berasal dari mitra BUMN, nasabah Bank Mikro Nelayan BLU LPMUKP, serta nelayan dan pembudidaya ikan lainnya. Edhy menyebut pinjaman BLU LPMUKP merupakan fasilitas pinjaman awal agar kedua BUMN itu dapat segera menyerap hasil nelayan dan pembudidaya ikan.

"Ini salah satu upaya yang kita lakukan untuk menyerap hasil perikanan. Harapannya bisa berdampak luas membantu nelayan dan pembudidaya. Tidak ada lagi ke depan ikan dikubur, tidak ada lagi ikan dibuang ke laut," ujar Edhy dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (30/4).

Edhy meyakini penyerapan hasil perikanan Perinus dan Perindo sebagai langkah antisipasi praktik spekulan. Kata Edhy, hal ini menjadi intervensi untuk menghindari spekulan di lapangan.

Edhy optimistis sektor kelautan dan perikanan memiliki peranan penting selama periode pandemi maupun pascadampak Covid-19. Karena itu, KKP mendorong BUMN Perikanan memainkan peranan yang lebih besar lagi, terutama untuk menjamin berlangsungnya kegiatan usaha pemasaran produk perikanan.

Edhy juga mendorong kalangan perbankan, terutama dari Bank Himbara untuk dapat menambah alokasi kebutuhan pendanaan dari BUMN Perikanan untuk menyerap lebih besar lagi hasil tangkapan nelayan dan produk pembudidaya ikan.

Direktur BLU LPMUKP Syarif Syahrial mengatakan penyerapan hasil nelayan dan pembudidaya ikan sangat penting bagi debitur LPMUKP dalam menjalankan usahanya. Kelancaran pengembalian pinjaman tentu berpengaruh pada pemasaran produk para nasabah. Dalam waktu dekat LPMUKP juga berencana memberikan dukungan pembiayaan bagi pemasaran produk rumput laut, terutama dalam kerangka Sistem Resi Gudang.

"Kita semua berharap, BUMN Perikanan dapat segera menyerap hasil nelayan dan pembudidaya ikan kita. Dukungan fasilitas pinjaman LPMUKP ini kami harapkan mampu membantu BUMN Perikanan kita dalam menjalankan tugasnya di masa yang sulit ini," ujar Syarif.

Sementara itu, Dirut Perum Perindo Farida Mokodompit menyampaikan penyerapan hasil perikanan segera dilakukan melalui lima cabang dan 23 unit yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Perum Perindo juga akan berkoordinasi dengan pihak lain, untuk memperluas penyerapan.

"(Penyerapan) yang pertama tentu saja di lokasi-lokasi kami," lanjut Farida.

Ia juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap KKP yang punya data cold strorage dan nelayan-nelayan yang ikannya belum tertampung. Farida berharap langkah KKP memberikan fasilitas pinjaman diikuti oleh kementerian lain dan perbankan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement