EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut total pinjaman yang sudah direkstrurisasi oleh perbankan hingga saat ini mencapai Rp207,2 triliun. Dari jumlah tersebut, restrukturisasi khusus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah sebesar Rp99,3 triliun untuk 819 ribu debitur.
"Total ada 1,02 juta debitur perbankan yang sudah direstrukturisasi. Di samping itu, restrukturisasi non-bank sudah mencapai Rp28,1 triliun yang diberikan kepada 735 ribu lebih debitur," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso melalui rapat virtual dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (6/5).
Terkait skema restrukturisasi, Wimboh mengatakan, OJK menyerahkan sepenuhnya wewenang tersebut kepada perbankan atau lembaga keuangan pemberi pinjaman. Menurut Wimboh, skema keringanan tidak bisa diseragamkan untuk semua lembaga lantaran setiap debitur memiliki profil pinjaman yang berbeda-beda.
"Namun kami sudah ketemu dengan seluruh asosiasi dan seluruh pelaku bahwa ada kelompok-kelompok debitur yang bisa diseragamkan, silakan," terang Wimboh.
Wimboh memaparkan, skema restrukturisasi sejauh ini cukup beragam, mulai dari penundaan pembayaran hingga pembebasan bunga selama satu tahun. Menurut Wimboh, realisasi restrukturisasi sejauh ini masih terus berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang sudah dikeluarkan oleh OJK.
"So far sudah tidak ada masalah karena juknis sudah dibuat dan dikomunikasikan secara luas. Jadi kalau ada 1-2 permasalahan tentunya segera kita atasi," tutur Wimboh.