Senin 11 May 2020 12:00 WIB

Besok Beroperasi, PT KAI Batasi Kapasitas Angkut Kereta

PT KAI hanya menjual 50 persen kapasitas tempat duduk.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Hiru Muhammad
Calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali perjalanan kereta api dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali perjalanan kereta api dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19

EKBIS.CO, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai besok Selasa (12/5) dapat beroperasi kembali untuk melayani penumpang dengan kepentingan khusus. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan membatasi kapasitas angkut kereta api luar biasa (KLB) yang dioperasikan.

“Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta,” kata Joni, Senin (11/5).

Dia menjelaskan, KAI juga membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan jaga jarak fisik. Selain itu, pihaknya menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portabel; membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan secara rutin, dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Joni memastikan operasional KLB akan dimulai besok hingga 31 Mei 2020, sedangkan pembelian tiketnya dapat dimulai hari ini (11/5). Dia menegaskan, pengoperasian KLB akan terus dievaluasi pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang berkembang.

“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka angkutan mudik Idul Fitri 1441 H,” kata Joni.

Sesuai dengan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, serta kebutuhan dasar. Begitu juga dengan fungsi ekonomi penting seperti perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, dan juga repatriasi.

Terdapat tiga rute yang dilayani. Rute Gambir-Surabaya Pasarturi PP (lintas utara) melayani stasiun naik dan turun penumpang di Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, dan Surabaya Pasarturi dengan tarif jarak terjauh eksekutif Rp 750 ribu dan ekonomi Rp 400 ribu. Selanjutnya, rute Gambir-Surabaya Pasarturi PP (lintas selatan) melayani stasiun naik dan turun penumpang di Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasarturi dengan tarif jarak terjauh eksekutif Rp 750 ribu dan ekonomi Rp 450 ribu.

Rute Bandung-Surabaya Pasarturi juga dilayani dengan pergi pulang. Kereta tersebut melayani naik dan turun penumpang di Bandung, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya Pasarturi dengan tarif jarak terjauh eksekutif Rp 630 ribu dan ekonomi Rp 440 ribu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement