EKBIS.CO, JAKARTA -- Sebanyak 15 bank dengan aset terbesar ditetapkan sebagai bank peserta yang berfungsi menjadi penyangga dana likuiditas. Bank peserta atau Bank Jangkar berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana untuk restrukturisasi kredit.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pereraturan Pemerintah Republika Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Ini merupakan pelaksanaan pasal 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah bisa menempatkan dana di perbankan. Penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dan atau memberikan tambahan kredit modal kerja.
Regulasi yang diundangkan pada 11 Mei 2020 juga mengatur kepemilikan saham Bank Jangkar atau bank peserta. Setidaknya sebanyak 51 persen saham Bank Jangkar atau bank peserta harus dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dengan berbadan hukum Indonesia.
Bank peserta atau Bank Jangkar harus merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK dan termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar. Bank peserta atau Bank Jangkar ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK.
Bank Jangkar atau bank peserta berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas. Namun bank pelaksana harus memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, bank pelaksana berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, atau memberikan tambahan kredit dan pembiayaan modal kerja.
Kedua, bank pelaksana memberikan tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan.
Ketiga, bank pelaksana yang bertindak sebagai bank pelaksana menerima dana penyangga likuiditas dari penempatan dana pemerintah.
Keempat, bank pelaksana harus memiliki kriteria sebagai bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK, memiliki SBN, Sertifikat Deposito Bank lndonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari enam persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Nantinya transaksi antara Bank Jangkar atau bank peserta dengan bank pelaksana akan diatur dalam suatu perjanjian antara kedua belah pihak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun otoritas berwenang dapat memberikan informasi yang dibutuhkan Bank Jangkar atau bank peserta dalam menyediakan dana bagi bank pelaksana.
Jika bank peserta atau Bank Jangkar mengalami permasalahan dan diserahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maka LPS mengutamakan pengembalian dana pemerintah.