Rabu 13 May 2020 14:44 WIB

BKF Kemenkeu: Ada BUMN yang Harus Dibantu Sekarang Juga

Pemerintah tetapkan kriteria perusahaan BUMN yang akan dibantu.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebutkan ada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah dalam kondisi genting dan harus segera dibantu untuk menghadapi dampak pandemi.
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebutkan ada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah dalam kondisi genting dan harus segera dibantu untuk menghadapi dampak pandemi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebutkan ada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah dalam kondisi genting dan harus segera dibantu untuk menghadapi dampak pandemi. Tapi, ia masih belum bisa menyebutkan BUMN mana saja yang masuk dalam kategori tersebut.

Saat ini, Febrio mengatakan, pemerintah tengah merancang skema bantuan untuk BUMN yang harus diputuskan dalam sidang kabinet. "Ada beberapa BUMN yang harus di-treat sekarang juga. Persisnya harus dibahas di sidang kabinet," tuturnya dalam teleconference dengan jurnalis, Rabu (13/5).

Baca Juga

Febrio menyebutkan, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria perusahaan pelat merah yang akan dibantu untuk menghadapi tekanan akibat pandemi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu kriteria yang disebutkan Febrio adalah perusahaan pelat merah tersebut harus memiliki pengaruh besar terhadap hajat hidup masyarakat. Pemerintah juga mempertimbangkan peran sovereign yang dijalankan BUMN. "Jadi, ada penugasan di sana," ujarnya.

Kriteria berikutnya, eksposure terhadap sistem keuangan.  Febrio mengatakan, kriteria ini ditetapkan untuk mencegah 'rembesan' dampak negatif dari tersendatnya aktivitas perekonomian akibat pandemi ke sektor keuangan atau perbankan lewat BUMN. Selain itu, ada besaran porsi tertentu kepemilikan pemerintah dalam BUMN itu dan total aset yang dimiliki.

Pemerintah juga menetapkan sejumlah skala prioritas dalam membantu BUMN. Di antaranya BUMN yang bergerak di sektor infrastruktur, pangan, transportasi, sumber daya alam (SDA), keuangan, manufaktur, energi dan pariwisata.

Tapi, kriteria dan prioritas ini belum diumumkan resmi karena harus diputuskan dalam sidang kabinet terlebih dahulu serta dirancang peraturan pelaksananya. Febrio berharap, proses perumusan dapat berjalan dengan cepat sehingga bantuan kepada BUMN dilakukan sesegera mungkin.

"Ini harus hati-hati, tapi kami ingin secepat mungkin," katanya.

Febrio menekankan, tidak semua BUMN akan dibantu melalui program PEN. Pemerintah akan secara teliti menyeleksi perusahaan mana saja yang sekiranya memang sudah terdampak signifikan oleh pandemi, sehingga harus dibantu.

Ia memberikan contoh, BUMN yang sudah mengalami gangguan dalam pasokan bahan baku atau terjadi penurunan daya beli maupun permintaan konsumen. Atau, kalau secara finansial, apakah likuiditas BUMN terganggu karena pembayaran beberapa komitmen pemerintah terlambat. 

"Kalau pakai kata kunci kompensasi kan hanya ada beberapa BUMN yang bisa dapat kompensasi," ucap Febrio.

Salah satu perusahaan pelat merah yang disinyali akan mendapat bantuan adalah maskapai PT Garuda Indonesia. Restriksi mobilisasi manusia untuk menekan penyebaran Covid-19 diketahui telah mengurangi tingkat permintaan konsumen mereka.

Tapi, Febrio masih belum dapat memastikannya karena masih dikaji dalam sidang kabinet. "Apa (bantuan) termasuk ke Garuda Indonesia? Bisa saja. Kami rumuskan dulu," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement