EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penunjukan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyangga likuiditas tidak akan menimbulkan risiko pergerakan saham BUMN. Bahkan, otoritas menyebut kebijakan ini merupakan bisnis normal dalam industri jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan penunjukan bank Himbaran tidak memiliki risiko apapun. “Tidak ada risiko karena pure Bank jangkar akan menjadi channeling pemerintah tidak akan menganggu dana likuiditas bank itu sendiri,” ujarnya saat media visit melalui video conference dengan Republika di Jakarta, Senin (11/5).
Wimboh menjelaskan bank jangkar akan menjadi pemasok utama di Pasar Utang Antar Bank (PUAB). Nantinya Bank Jangkar akan mendapat likuiditas dari hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah yang dibeli oleh Bank Indonesia.
“Dapat margin hanya channel-kan dana pemerintah yang suku bunganya murah, sehingga ada kelebihan,” ucapnya.
Namun Wimboh masih enggan menyebutkan detail bank BUMN dan bank swasta mana saja yang akan ditunjuk sebagai bank jangkar tersebut. “Bank mana saja belum difinalkan karena masih koordinasi level kementerian,” ucapnya.