Rabu 13 May 2020 15:56 WIB

Kemenkeu: Suntikan Rp 34 T bukan untuk Selamatkan Bank

Dana diberikan untuk meringankan beban perbankan dalam melakukan restrukturisasi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menegaskan alokasi anggaran Rp 34,15 triliun kepada bank-bank besar bukan merupakan upaya untuk menyelamatkan dari kebangkrutan. Febrio mengatakan anggaran itu sepenuhnya untuk subsidi bunga kredit dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar dapat membantu UMKM dan pelaku usaha ultra mikro di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Republika
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menegaskan alokasi anggaran Rp 34,15 triliun kepada bank-bank besar bukan merupakan upaya untuk menyelamatkan dari kebangkrutan. Febrio mengatakan anggaran itu sepenuhnya untuk subsidi bunga kredit dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar dapat membantu UMKM dan pelaku usaha ultra mikro di tengah pandemi Covid-19.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menegaskan alokasi anggaran Rp 34,15 triliun kepada bank-bank besar bukan merupakan upaya untuk menyelamatkan dari kebangkrutan. Febrio mengatakan anggaran itu sepenuhnya untuk subsidi bunga kredit dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar dapat membantu UMKM dan pelaku usaha ultra mikro di tengah pandemi Covid-19.

“Ini bukan dalam bisnis penyelamatan perbankan. Pemerintah tidak berusaha mengambil alih tugasnya Bank Indonesia dan OJK di sini,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (13/5).

Baca Juga

Febrio menuturkan anggaran Rp 34,15 triliun itu diberikan untuk meringankan beban perbankan dalam melakukan restrukturisasi kredit terhadap UMKM selama enam bulan.

“Ini tolong jangan sampai salah mengerti. Ini bukan dalam konteks pemerintah sedang mengurusi perbankan yang tidak sehat tapi agar perbankan melakukan restrukturisasi dan banknya masih sehat,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia memastikan upaya tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada debitur dan bukan untuk pihak perbankan sebab bank-bank yang melakukan restrukturisasi kredit tergolong sehat.

“Jadi yang kita dukung di sini adalah debiturnya bukan banknya. Saat ini bank-bank sudah melakukan restrukturisasi juga walaupun tanpa dukungan pemerintah,” katanya.

Febrio menjelaskan perbankan saat ini telah melakukan restrukturisasi kredit dengan memanfaatkan fasilitas POJK No.11/POJK.03/2020. Mereka memanfaatkan fasilitas POJK yang mengizinkan melakukan restrukturisasi dengan hasil adalah nasabah itu tidak masuk NPL, tetap Kol-1 dan Kol-2 (kolektibilitas).

Ia mengatakan masuknya pemerintah melalui subsidi bunga bertujuan agar lebih banyak debitur UMKM yang bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi karena perbankan hingga saat ini masih melakukan restrukturisasi terhadap 200 ribu nasabah.

“Ini yang ingin pemerintah dorong supaya lebih banyak lagi debitur UMKM bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi. Bagaimana caranya? Pemerintah masuk dengan memberikan subsidi bunga,” katanya.

Ia melanjutkan, anggaran subsidi bunga Rp 34,15 triliun adalah untuk 60,66 juta rekening penerima bantuan yang disalurkan Rp 27,26 triliun melalui BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan. Kemudian Rp 6,4 triliun disalurkan melalui KUR, UMi, Mekar, dan Pegadaian serta Rp 0,49 triliun disalurkan melalui online, koperasi, petani, LPDB, LPMUKP, dan UMKM Pemda.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement