Rabu 13 May 2020 18:41 WIB

Perindo Diminta Serap 3 Ribu Ton Ikan Tangkapan Nelayan

Ikan nelayan yang diserap Perindo akan disalurkan melalui BLT dan paket sembako.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang menata ikan tongkol dagangannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), ilustrasi. Kementerian BUMN menugaskan Perum Perindo untuk menyerap ikan hasil tangkapan nelayan.
Foto: ANTARA/SYIFA YULINNAS
Pedagang menata ikan tongkol dagangannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), ilustrasi. Kementerian BUMN menugaskan Perum Perindo untuk menyerap ikan hasil tangkapan nelayan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama Perum Perindo Farida Mokodompit menyampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta Perum Perindo  melakukan penyerapan produk perikanan yang bersumber dari pembelian ikan hasil tangkapan nelayan dan pembudidaya ikan sebesar 3 ribu ton setiap bulan. Kata Farida, amanat ini tertuang dalam surat Persetujuan Penugasan Penyerapan Produk Perikanan tertanggal 12 Mei 2020.

"Produk perikanan yang diserap Perum Perindo antara lain ikan tongkol, ikan kembung, ikan cakalang dan ikan hasil budidaya dari petambak," ujar Farida di Jakarta, Rabu (13/5).

Baca Juga

Farida menyampaikan, mekanisme pendistribusian ikan yang diserap merupakan bagian dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan paket sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melalui program Kementerian Sosial  maupun Program Pemerintah Daerah.

Perindo, lanjut Farida, siap dengan mandat yang diberikan Kementerian BUMN. Kendati begitu, dia sampaikan, penyerapan ikan 3 ribu ton per bulan membutuhkan dana yang tidak sedikit sehingga dukungan sumber pembiayaan akan sangat membantu.

"Dukungan pembiayaan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas pembelian hasil tangkapan nelayan dan hasil budidaya petambak," ucap Farida.

Farida menyampaikan Kementerian BUMN memberikan opsi sumber pembiayaan dalam rangka penyerapan ikan tersebut. Sumber dana tersebut antara lain pinjaman bank Himbara atau melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam kurun Januari-April 2020, kata Farida, Perum Perindo telah menyerap 1,6 juta kg ikan atau 1.832 ton. Penyerapan ikan hasil tangkapan nelayan dilakukan di 14 titik cabang dan unit Perum Perindo antara lain Jakarta, Brondong, Prigi, Belawan, Pekalongan, Pemangkat, Makasar, Bitung, Natuna, Tahuna dan Bacan. Perum Perindo akan memperluas penyerapan hasil perikanan nelayan di berbagai wilayah Indonesia dan juga akan berkoordinasi dengan pihak lain untuk memperluas penyerapan.

"(Penyerapan) yang pertama tentu saja di lokasi-lokasi kami. Kami juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap KKP misalnya, yang memiliki data  nelayan-nelayan yang ikannya belum terjual atau belum didistribusikan," ungkap Farida.

Untuk tahap awal, ucap Farida, Perum Perindo merencanakan menyerap hasil tangkapan nelayan dan hasil budidaya petambak di 6 wilayah di Indonesia seperti Natuna, Tahuna, Ternate, Bacan, Merauke dan Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement