Jumat 15 May 2020 18:36 WIB

OJK Masih Tahan Likuidasi Reksadana Minna Padi

Minna Padi telah menyelesaikan pendataan seluruh nasabah terkait pembagian likuidasi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Investasi reksadana
Foto: Republika/Edwin DP
Investasi reksadana

EKBIS.CO, JAKARTA -- Proses pembagian hasil likuidasi produk reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) berlanjut pada penyerapan sisa saham. Namun proses tersebut tertahan karena menunggu tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur MPAM Budi Wihartanto mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pendataan atas seluruh nasabah yang bersedia mendapat pembagian likuidasi secara inkind dan nasabah yang hanya bersedia mendapatkan pembagian likuidasi secara tunai.

Baca Juga

"Dengan begitu, MPAM juga menyisihkan porsi saham milik nasabah yang memilih pembagian likuidasi secara inkind," ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Jumat (15/5).

Budi menjelaskan masih ada porsi saham milik nasabah incash yang belum terjual. Dalam hal ini, MPAM atau pemegang saham serta afiliasi berkewajiban untuk melakukan penyerapan sisa saham tersebut.

"MPAM dan pemegang saham pun memutuskan menyerap sisa saham tersebut dengan batas kemampuan finansial yang dimiliki dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat ini," jelasnya.

Menurutnya teknis penyerapan sisa saham telah disampaikan kepada OJK dan bank kustodian melalui surat yang tertanggal 8 Mei 2020. Selanjutnya pada 12 Mei, MPAM sudah menjalankan proses penyerapan sisa saham.

"Namun bank kustodian belum bersedia menindaklanjuti instruksi dari MPAM. Bank kustodian mensyarakatkan adanya tanggapan atau jawaban dari OJK terlebih dahulu," ucapnya.

Alhasil, menurut Budi, saat ini MPAM masih menunggu arahan atau petunjuk dari OJK terkait teknis penyerapan sisa saham agar proses pembubaran dan likuidasi enam reksadana dapat segera diselesaikan. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen MPAM dalam memberikan solusi atas proses pembubaran dan likuidasi reksadananya.

Adapun produk yang dilikuidasi adalah reksadana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopasti Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement