Sabtu 16 May 2020 03:12 WIB

Moda Transportasi Dibuka, Traveloka Belum Jual Tiket

Penjualan tiket pesawat atau kereta masih belum dilakukan Traveloka.

Red: Indira Rezkisari
Meski moda transportasi sudah dibuka, agen perjalanan daring seperti Traveloka belum menjual tiket pesawat atau kereta api.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Meski moda transportasi sudah dibuka, agen perjalanan daring seperti Traveloka belum menjual tiket pesawat atau kereta api.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Biro perjalanan daring Traveloka belum menjual tiket kereta api dan bus. Akses moda transportasi udara, darat dan laut sudah kembali dibuka pada 7 Mei 2020 untuk penumpang yang sesuai kriteria dan memenuhi protokol kesehatan.

"Hingga saat ini, kami masih belum membuka akses penjualan tiket pesawat maupun kereta api pada platform kami. Sesuai dengan himbauan dari pemerintah serta ketentuan para mitra kami," kata Head of Marketing, Transport, Traveloka Andhini Putri, Jumat (15/5).

Baca Juga

Andhini menuturkan, PT Kereta Api Indonesia menerapkan kebijakan pembelian tiket Kereta Api Luar Biasa (KLB) hanya bisa dilakukan di stasiun keberangkatan. Sedangkan untuk moda transportasi bus, Traveloka masih berkoordinasi dengan para mitra perusahaan Otobus terkait informasi resmi terbaru dalam penjualan tiket pada periode ini.

Untuk moda transportasi udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan kebijakan dalam Surat Edaran Nomor SE 31 Tahun 2020 tentang “Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)”.

Dalam kebijakan tersebut, dinyatakan pembelian tiket pesawat hanya dapat dilakukan langsung melalui pihak maskapai. Kementerian Perhubungan menegaskan mudik tetap dilarang. Penumpang yang boleh bepergian diatur dalam pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

Dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, tertulis kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi untuk orang-orang yang punya kebutuhan khusus seperti pasien yang butuh pelayanan kesehatan hingga repatriasi pekerja migran Indonesia.

Mereka harus memenuhi persyaratan untuk bepergian seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement