EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi nilai restrukturisasi UMKM mencapai Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun. Adapun asumsi tersebut jika 50 persen kredit UMKM direstrukturisasi oleh perbankan atau perusahaan pembiayaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan prediksi tersebut tidak akan terealisasi sebab tidak semua perbankan membutuhkan penyangga likuiditas. “Jadi jumlahnya tidak banyak, kalau misal Rp 500 triliun tidak semua butuh penyangga likuiditas,” ujarnya saat video conference, Jumat (15/5).
Wimboh menghitung, jangka waktu terlama UMKM melakukan penundaan pembayaran selama sembilan bulan dari April hingga Desember, maka kebutuhan likuiditasnya tidak mencapai Rp 500 triliun.
“Jika sembilan bulan hanya 3/4 menjadi hanya sekitar bunga 12 persen dikali Rp 200 triliun,” ucapnya.