EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mulai menjual tiket kapal untuk penumpang sejak kemarin (16/5). Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O. M. Sodikin menegaskan hanya menjual tiket sekitar 50 persen dari kapasitas kapal.
"Ini untuk menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan. Kami telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal," kata Sodikin, Sabtu (16/5).
Dia menjelaskan, Pelni juga sudah membuat skema jaga jarak antar penumpang baik itu pada nomor bed ataupun saat pengambilan makan. Dengan begitu, menurutnya anjuran jaga jarak fisik tetap terlaksana dengan baik.
Sementara itu, Sodikin menuturkan pemeriksaan tiket di atas kapal ditiadakan sementara bagi penumpang dengan tujuan port to port. "Ini untuk menekan interaksi antara petugas kapal dengan penumpang. Namun pemeriksaan tiket di atas kapal tetap dilakukan untuk kapal yang mempunyai trayek multiport dengan tetap memperhatikan jaga jarak fisik," kata Sodikin.
Dia memastikan, Pelni akan mengefektifkan screening penumpang yang akan naik ke atas kapal mulai dari pelabuhan. Sehingga, kata Sodikin, pelaksanaan boarding saat sebelum naik ke atas kapal akan dimaksimalkan.
"Untuk penumpang yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan akan dilakukan isolasi di ruangan khusus dan akan diturunkan di pelabuhan tujuan pertama dan melaporkan kepada satgas daerah setempat," ujar Sodikin.
Pembelian tiket Pelni hanya dapat dilakukan melalui loket kantor cabang. Sodikin mengatakan, dengan begitu petugas dapat memastikan seluruh calon penumpang dapat menunjukan dokumen persyaratan ketika akan membeli tiket.
Sodikin menegaskan, seluruh calon penumpang dianjurkan untuk menggunakan metode pembayaran nontunai. Pembayaran secara nontunai juga akan mendukung anjuran jaga jatak fisik.
Penjualan tiket Pelni dilakukan sesuai dengan persyaratan sesuai protokol penanganan penumpang selama masa Covid-19 serta SE Gugus Tugas Covid-19 Nomir 4 Tahun 2020 dan Surta Edaran Dirjen Peehunungan Laut Nomor 21 Tahun 2020.
"Kami akan melayani penjualan tiket kepada penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dengan melampirkan beberapa dokumen perjalanan berdasarkan surat edaran yang telah ditetapkan disertai dengan surat keterangan kesehatan dari pihak yang berwenang pada periode maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan," kata Sodikin.