EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario the New Normal BUMN untuk seluruh direktur utama BUMN pada 15 Mei 2020. Salah satu poin mengatur karyawan berusia di bawah 45 tahun kembali masuk bekerja ke kantor pada 25 Mei 2020, sementara karyawan dengan usia di atas 45 tahun tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sesuai batasan operasi.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, kewajiban karyawan berusia 45 tahun ke bawah masuk ke kantor tergantung dengan status PSBB di daerah tersebut. Kalau di wilayah tersebut masih PSBB, Kementerian BUMN akan mematuhinya.
"Misalnya PSBB di satu daerah melarang karyawan bekerja maka kita akan mematuhi. Namun, bila PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya," ujar Arya di Jakarta, Ahad (17/5).
Arya menegaskan, kembali bekerja secara normal bagi karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun hanya berlaku apabila sudah tidak ada PSBB di daerah. Bila kembali bekerja secara normal pada 25 Mei jadi dijalankan, BUMN akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para karyawan.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh direktur utama BUMN, Erick menilai peran penting BUMN untuk mendukung Iangkah-langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Erick meminta para dirut BUMN mengantisipasi secara lebih dini skenario normalitas baru (the New Normal) pada BUMN dengan membentuk task force penanganan Covid-19 dengan fokus perhatian saat ini, khususnya pada antisipasi skenario normalitas baru.
Erick meminta setiap Task Force Penanganan covid-19 BUMN menyusun garis waktu pelaksanaan skenario tersebut dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando kementerian/lembaga terkait (khususnya BNPB dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.