Senin 18 May 2020 14:54 WIB

Pemerintah Perpanjang Masa Diskon Tarif Listrik

Besaran anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk subsidi listrik bertambah Rp 6,9 T

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Warga memasukkan pulsa token listrik di rumahnya di Kota Kediri, Jawa Timur, Ahad (5/4/2020). Pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat miskin pelanggan listrik PLN selama tiga bulan guna menekan dampak COVID-19 yakni dengan menggratiskan pelanggan listrik 450 VA dan memberikan diskon 50 persen kepada pelanggan listrik 900 VA bersubsidi.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Warga memasukkan pulsa token listrik di rumahnya di Kota Kediri, Jawa Timur, Ahad (5/4/2020). Pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat miskin pelanggan listrik PLN selama tiga bulan guna menekan dampak COVID-19 yakni dengan menggratiskan pelanggan listrik 450 VA dan memberikan diskon 50 persen kepada pelanggan listrik 900 VA bersubsidi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang subsidi listrik kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA dari yang semula tiga bulan menjadi enam bulan. Kebijakan ini dalam rangka menjaga konsumsi masyarakat sebagai dampak pembatasan kegiatan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, semula, pemberian subsidi listrik kepada 2,4 juta rumah tangga pelanggan 450 VA dan 7,2 juta rumah tangga pelanggan 900 VA diberikan pada periode April sampai Juni. "Sekarang, diperpanjang sampai September," tuturnya dalam konferensi pers melalui teleconference, Senin (18/5).

Baca Juga

Diketahui, pemerintah memberikan pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 VA dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA.

Sebagai dampak dari perpanjangan masa diskon tarif listrik, besaran anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk subsidi listrik bertambah Rp 6,9 triliun menjadi Rp 61,69 triliun.

Sri mengatakan, pemberian subsidi listrik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga dan memulihkan ekonomi dari sisi konsumsi. Selain memperpanjang masa diskon tarif listrik, pemerintah juga menambah waktu pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari tiga bulan menjadi enam bulan, atau sampai September.

Hanya saja, nominal yang diberikan pada tiga bulan terakhir lebih kecil. Pada April sampai Juni, 11 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa ini mendapatkan bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan. Sedangkan, sisa waktunya atau periode Juli sampai September, besaran BLT yang disalurkan adalah Rp 300 ribu per bulan.

Skema serupa juga diterapkan pada bansos tunia non-Jabodetabek dan bansos sembako Jabodetabek. Tapi, penerapan dua bansos ini lebih lama, yakni sembilan bulan atau pada periode April hingga Desember.

Pada tiga bulan pertama, April sampai Juni, besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 600 ribu per bulan. Sedangkan periode Juli hingga Desember sebesar Rp 300 ribu per bulan.

"Ini semua merupakan upaya untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap sisi konsumsi, yakni memberikan bantuan masyarakat agar bisa menjaga konsumsi pada level basic needs," kata Sri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement