EKBIS.CO, JAKARTA -- Realisasi penyaluran Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Kementerian Pertanian hingga April 2020 tercatat mencapai 333.505 hektare atau 41,69 persen dari target 1 juta hektare tahun tahun ini. Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan realisasi AUTP hingga akhir Mei mencapai 430 ribu hektare.
Salah satu daerah yang tinggi dalam penyalurna AUTP yakni Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dengan jumlah sekitar 69.933 hektare . Selain Lamongan, daerah lain yang realisasinya tinggi di Jawa Timur adalah Kabupaten Jombang dengan 35.173 ha dan Bojonegoro 32.054 hektare.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menuturkan, sektor pertanian memiliki banyak jenis usaha, di antaranya usaha tani padi. Namun, sektor pertanian juga dihadapkan pada sejumlah masalah seperti gagal panen akibat perubahan iklim, banjir, serta serangan hama penyakit.
“Untuk menghindarkan petani dari keadaan tersebut, pemerintah memberikan Asuransi Usaha Tani Padi. Ini diharapkan memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi,” tuturnya.
Untuk mendapatkan program ini, petani bisa bergabung dalam sebuah kelompok tani. Setelah memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, petani dipersilakan mendaftarkan diri.
Syahrul menjelaskan, waktu pendaftaran paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai. Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, menegaskan AUTP menjamin petani mendapatkan perlindungan. Selain itu, petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.
“AUTP diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan dan serangan penyakit melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi,” terangnya.
Sarwo Edhy mengatakan, sasaran penyelenggaraan AUTP yakni terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen. Berdasarkan ketentuan dalam polis, klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75 persen berdasarkan luas petak alami tanaman padi.
"Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah,” terangnya.
Program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp 36.000 per hektare per musim tanam, sementara sisanya sebesar Rp 144 ribu ditanggung pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare.
"Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah, jadi hanya Rp 36 ribu per hektare dari aslinya Rp 180 ribu. Sayang sekali kalau petani tidak ikut. Karena jika mereka gagal panen, ada uang yang akan cair sebesar Rp 6 juta per hektare. Ini kan sangat membantu petani," kata Sarwo Edhy.
Ia menilai, peserta AUTP juga mulai meningkat dari tahun ke tahun. Pelaksanaan asuransi pertanian yang bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ini memberikan berbagai keuntungan bagi petani/peternak. Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha.
“Petani dan peternak semakin mengerti manfaat dan peluang dari asuransi ini. Hanya dengan yang sangat murah, petani dan peternak bisa tidur tenang. Petani tidak takut lahannya rusak terkena banjir, kekeringan atau terserang hama penyakit,” tuturnya.