Sabtu 30 May 2020 15:46 WIB

KI Brebes Diharapkan Tarik Investasi

Aktivitas sektor industri memberikan efek yang luas seperti penyerapan tenaga kerja.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.   Agus berharap pengembangan KI Brebes jadi momentum untuk menarik investasi masuk dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus berharap pengembangan KI Brebes jadi momentum untuk menarik investasi masuk dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan pengelola KI dapat bersama-sama memacu pengembangan Kawasan Industri (KI) Brebes dengan sebaik-baiknya. Hal ini diharapkan jadi momentum untuk menarik investasi masuk dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Karena aktivitas sektor industri dapat memberikan efek yang luas seperti penyerapan tenaga kerja," kata Agus melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (30/5).

Baca Juga

Agus mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes yang telah mengakomodasi kawasan peruntukan industri untuk KI Brebes. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penerbitan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes.

Ia berharap, pembebasan tanah untuk pengembangan KI Brebes dengan total luas lahan mencapai 3.976 hektare dapat segera terealisasi. Area ini meliputi tiga wilayah kecamatan, yakni Bulakamba, Tanjung, dan Losari.

"Pemerintah pusat akan membantu sesuai porsinya masing-masing, baik di kebutuhan infrastruktur energi, transportasi, sumber daya energi, sarana pendidikan sampai pada proses pembebasan lahan," kata dia.

Agus menambahkan, untuk meminimalkan dampak penurunan perekonomian khususnya di sektor industri akibat pandemi Covid-19, pemerintah melakukan kebijakan strategis guna mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas perusahaan industri dan kawasan industri. Hal tersebut bertujuan agar kegiatan industri tetap bisa berjalan. Salah satu tujuannya untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat.

Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan yakni Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 serta Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tetang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran itu diterbitkan dengan tujuan untuk mendukung industri dalam berproduksi. "Namun tetap sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) yang terkait dengan penanganan Covid-19," kata Agus.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement