Pembelian rumah bisa kontan, bisa pula dicicil menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ada KPR umum atau konvensional (diterbitkan oleh bank konvensional), ada pula KPR Syariah (diterbitkan oleh bank syariah). “Agar rumah yang kita beli berkah, pilihlah KPR Syariah,” kata Syakir Sula.
Menurut Syakir, KPR Syariah mempunyai sejumlah keunggulan. Keunggulan pertama, dari aspek syariah, di mana KPR syariah tidak mengandung riba (bunga) yang diharamkan oleh Allah SWT. Ia mengutip Surat Ali Imron ayat 130, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
“Karena itu, jika ingin meminjam KPR di bank, maka gunakanlah KPR Syariah. Sebab, KPR Syariah dijamin insya Allah bebas dari riba (bunga), agar rumah tersebut berkah bagi pemiliknya dan bisa tinggal tenang dirumah tersebut,” ujar Syakir yang juga aktif di DSN-MUI, BWI (Badan Wakaf Indonesia) dan Komite Tetap Keuangan Syari’ah KADIN Indonesia.
Keuntungan kedua, lanjut Syakir, dari aspek finansial, pinjaman KPR Syariah tidak terpengaruh oleh naik turunnya bunga market ataupun bunga di pasar global yang berpengaruh pada naik dan turunnya cicilan bulanan. “Pada KPR Syariah yang terjadi adalah jual beli uang dan barang (rumah tersebut), harganya sudah fix (seharga sekian), kemudian sesuai kesanggupan, kita sanggupnya mengangsur selama sekian tahun dengan jumlah cicilan tetap, tidak berubah sampai berakhir masa pinjaman dan lunas. Artinya secara finansial skim ini lebih menguntungkan nasabah,” papar Syakir.
Pentingnya memilih KPR Syariah juga ditegaskan oleh Ustadz Erick Yusuf. “Penting sekali memilih KPR Syariah. Sebab kalau KPR umum, bercampur riba. Bagaimana mau sakinah, kalau terlibat riba? Sulit dicapai! Makanya pakai KPR Syariah. Biar aman, biar tenang,” ujar Ustadz Erick Yusuf, dai yang mengambil kuliah S2 bidang ekonomi syariah.
Pakar Fiqih Muamalah lulusan Al Azhar University, Kairo, Dr Oni Sahroni mengatakan, bagi sebagian orang, khususnya milenial yang baru mulai bekerja, membeli rumah secara tunai merupakan hal yang cukup berat. “KPR Syariah merupakan solusi bagi masyarakat, khususnya milenial yang ingin memiliki rumah dengan mengambil pembiayaan sesuai syariah,” kata Oni.
Menurut Direktur SEBI Islamic Business & Economics Research Center (SIBER-C) itu, banyak keunggulan KPR Syariah. Dua di antaranya adalah akadnya sesuai syariah (aturan Allah); dan cicilannya tetap sampai akhir masa pembiayaan (KPR Syariah), sehingga memudahkan debitur mengatur perencanaan keuangannya. “Bagi milenial, KPR Syariah merupakan solusi untuk membeli rumah disesuaikan dengan kemampuan. KPR Syariah merupakan jalan bagi milenial untuk memiliki rumah sesuai syariah dan berkah,” ujar Oni Sahroni yang merupakan orang Indonesia pertama yang meraih gelar doktor di bidang Fiqih Muqarin dari Universitas al-Azhar.
Menurut Irfan Syauqi Beik, sedikitnya ada empat keunggulan syariah. Pertama, dari sisi cash flow. KPR Syariah itu fiks, besarnya cicilan tidak akan berubah sampai akhir masa pembiayaan.
Kedua, dari sisi keberkahan. “Karena akadnya adalah akad syariah, tidak bertentangan dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, maka peluang mendapatkan keberkahan menjadi sangat tinggi,” kata Irfan.
Ketiga, kalau terjadi force majeure (suatu kejadian terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan), akad KPR Syariah dapat diubah dengan diskusi bersama. “Ada ruang negosiasi, ada unsur keadilan, di mana kalau terjadi perubahan harus dengan diskusi bersama,” tuturnya.
Keempat, dengan mengambil KPR Syariah, berarti memperkuat industri perbankan syariah. “ Ini sama dengan berjihad di jalan Allah,” ujar Irfan Syauqi Beik.