Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Tumbur Pardede, menjelaskan bahwa di tengah wabah corona (Covid-19) ini, AFPI turut mendukung kebijakan pemerintah untuk dapat memfasilitasi restrukturisasi atau keringanan cicilan pinjaman online pada industri fintech P2P lending.
Berdasarkan hasil survei restrukturisasi AFPI periode 9-14 Mei 2020, ada 143 platform penyelenggara fintech P2P lending yang memberikan jawaban.
Baca Juga: Lagi, 8 Fintek P2PL Kantongi Lisensi dari OJK
"Tercatat, sebanyak 88 platform mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower (peminjam) dengan jumlah pinjaman yang berhasil difasilitasi dan disetujui oleh pihak lender (pemberi pinjaman) sebanyak Rp236 miliar dari 674.068 akun/transaksi," ujar Tumbur dalam konferensi pers yang digelar AFPI, Selasa (2/6/2020).
Dalam survei yang sama, AFPI mencatat lebih banyak angka permohonan restrukturisasi yang tidak disetujui. Ke-88 platform tersebut menerima sekitar 1.962.503 total permintaan restrukturisasi.
Dari total permintaan tersebut, 1.281.381 permintaan restrukturisasi ditolak atau sekitar 65 persen dari total permintaan. Sementara, masih sisa 7.054 pengajuan restrukturisasi yang masih diproses. Total nilai pengajuan restrukturisasi mencapai Rp1,08 triliun.
Berdasarkan survei yang dilakukan AFPI kepada 143 platform penyelenggara P2PL, ada juga 55 plarform yang tidak mendapatkan permohonan restrukturisasi dari peminjam.