Kamis 04 Jun 2020 06:16 WIB

Pemerintah Tambah Rp 4,9 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR

Ada 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp165 triliun diberi keringanan.

Red: Friska Yolandha
Seorang penjahit mengoperasikan ponselnya pada lapaknya di Metro Atom, Pasar Baru, Jakarta, Minggu (3/5). Sebanyak 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp165 triliun diberi keringanan kredit.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Seorang penjahit mengoperasikan ponselnya pada lapaknya di Metro Atom, Pasar Baru, Jakarta, Minggu (3/5). Sebanyak 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp165 triliun diberi keringanan kredit.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 4,967 triliun subsidi bunga untuk memberikan stimulus dan merelaksasi pinjaman UMKM. Sebanyak 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp165 triliun diberi keringanan. Mereka merupakan para pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan pemerintah telah memutuskan melalui sejumlah regulasi khusus terkait pelaksanaan stimulus relaksasi bagi debitur terdampak Covid-19. Sehingga diberikan relaksasi kepada para pelaku koperasi dan UMKM terdampak Covid-19.

Baca Juga

Kebijakan KUR bagi calon penerima KUR terdampak Covid-19 terdiri dari beberapa bentuk, yakni relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya, dan/atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi. "Ini sampai berakhirnya pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Hanung dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Selain itu, kebijakan KUR bagi para penerima KUR terdampak Covid-19 juga termasuk pemberian tambahan berupa subsidi bunga/margin KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama. Kemudian, 3 persen selama 3 bulan kedua, selama enam bulan, paling lama hingga 31 Desember 2020.

Sementara, relaksasi ketentuan khusus KUR bagi para penerima KUR terdampak Covid-19 berupa penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan. Ini berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

Terdapat pula restrukturisasi kredit berupa perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi, sampai dengan berakhirnya pandemi Covid-19.

“Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan perlakuan khusus bagi para penerima KUR terdampak pandemi Covid-19,” katanya.

Sejumlah persyaratan yang ditetapkan adalah dari sisi kualitas kredit per 29 Februari 2020, dengan kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektibilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), serta dalam masa restrukturisasi.

“Jika itu terpenuhi, maka dapat diberikan stimulus, dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi, serta tidak memiiki tunggakan bunga dana atau pokok,” katanya.

Para debitur KUR juga diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif, atau memiliki itikad baik. Mereka juga bisa membuktikan mengalami gangguan usaha karena penurunan pendapatan atau omzet terkait Covid-19, atau mengalami gangguan terhadap proses produksi sebagai dampak Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement