Jumat 05 Jun 2020 06:52 WIB

OJK Minta Pengelolaan Tapera Gunakan Prinsip Kehati-hatian

Pemerintah memiliki fokus meningkatkan sektor perumahan namun tak beratkan pembeli

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pengelolaan Tapera menggunakan prinsip kehati-hatian.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pengelolaan Tapera menggunakan prinsip kehati-hatian.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Goverment (GCG). Sebab Pemerintah telah memberikan insentif untuk mempermudah beroperasinya pengelola dana ini melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan BP Tapera bisa menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana. "Tapera ini prinsipnya sama dengan lembaga keuangan lain. Tetap harus menerapkan kaidah governance dan kebijakan yang sudah ditetapkan Pemerintah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/6).

Baca Juga

Menurutnya Pemerintah memiliki fokus untuk meningkatkan sektor perumahan namun tidak memberatkan pembeli melalui skema Tapera. Kemudian BP Tapera juga harus memudahkan dan memberikan keringanan untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah.

"Tapera sama dengan lembaga keuangan lain, tetap harus sesuai kaidah dan aturan Pemerintah. Kaidah governance dan lembaga keuangan lainnya harus dipenuhi. Itu yang harus dilakukan Tapera dan lembaga keuangan siapapun harus dilakukan,” ucapnya.

Pemerintah telah menerbitkan PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berdasarkan PP tersebut, Badan Pengelola (BP) Tapera akan segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

Dalam Pasal 7 aturan tersebut disebutkan BP Tapera tidak hanya mengelola dana perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melainkan juga seluruh perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa TNI, Kepolisian, pejabat negara, pekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa, perusahaan swasta, hingga pekerja apapun yang menerima upah.

Pengoperasian Tapera akan dilakukan secara bertahap pada 2021 mendatang. Pada tahap pertama kewajiban iuran Tapera diberlakukan bagi PNS, TNI dan Polri. Pada tahap kedua, iuran berlaku bagi pegawai BUMN dan peserta mandiri atau swasta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement