EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian terkait Penjualan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Adapun penyesuaian ini dengan memperbolehkan penjualan PAYDI secara digital melalui video conference atau tatap muka virtual oleh perusahaan asuransi.
Dewan Komisoner Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Riswinandi mengatakan pemasaran produk melalui digital harus tetap memperhatikan kualitas dan kemampuan perusahaan asuransi tersebut.
“Nasabah pembeli polis harus menerima informasi menyeluruh mengenai asuransi tersebut baik mengenai keuntungan hingga risiko dari asuransi tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/6).
Menurutnya keringanan industri asuransi jiwa dapat memasarkan produk melalui kanal digital karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun kebijakan ini untuk karena terjadi penurunan pertumbuhan premi dan jumlah polis baru akibat pandemi Covid-19.
“Pembicaraan saat tatap muka virtual harus direkam, sehingga jika terjadi dispute kemudian hari dapat dipastikan dengan adanya rekaman tersebut,” ucapnya.