EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menggerakkan kembali roda perekonomian di Indonesia yang menurun akibat pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Karena itu ada sembilan sektor yang akan kembali dibuka, mulai dari logistik, perkebunan, hingga pertambangan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menugaskan dirinya untuk menyampaikan pembukaan kembali sektor yang memiliki dampak positif terhadap hajat hidup orang banyak. Selanjutnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan diskusi dengan pimpinan kementerian/lembaga terkait. Pakar epidemiologi kesehatan masyarakat, ekonomi kerakyatan, sosial budaya, dan keamanan juga dilibatkan dalam forum tersebut.
"Pembukaan sektor ekonomi dilakukan dengan mempertimbangkan risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data yakni epidemiologi surveillans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan," ujarnya saat konferensi pers virtual di akun Youtube saluran Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jumat (5/6).
Ia menambahkan, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan indikator indeks dampak ekonomi dari tiga aspek, yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi produk domestik regional bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor. Dari penilaian itu, ada sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali. Sembilan sektor itu adalah pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, delapan logistik, dan transportasi barang.
Doni menambahkan, sembilan sektor ini memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah namun menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan. Kendati demikian, pembukaan sektor-sektor ekonomi itu dilakukan menteri terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat diawali dengan edukasi, sosialisasi, simulasi secara bertahap.
Ia menyebutkan protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh kementerian/lembaga terkait. Kemudian supervisi berupa monitoring dan evaluasi dilakukan bersama-sama dengan kementerian/ dinas terkait, gugus tugas di daerah, serta elemen masyarakat secara terus-menerus.
"Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 dalam sektor tersebut maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan merekomendsikan kepada kementerian terkait untuk menutup kembali aktvitasnya," katanya.
Jika terjadi potensi transmisi lokal ke masyarakat luas, dia melanjutkan, maka perusahaan dan atau manajemen kawasan sektor tersebut berkewajiban untuk melakukan testing yang masif, pelacakan yang agresif, dan isolasi yang ketat dalam klaster penyebaran kawasan tersebut.