EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah merestrukturisasi kredit terdampak Covid-19 sebanyak 404 debitur. Angka tersebut mengalami peningkatan dari total pada 29 Mei 2020 sebanyak 323 ribu debitur.
Direktur Keuangan Bank Mandiri Silvano Rumantir mengatakan sebanyak 72 persen di antaranya merupakan debitur segmen SME dan mikro sebesar Rp 25,6 triliun.
“Terbaru hingga 7 Juni kami telah merestrukturisasi kredit sebanyak 404 debitur dengan nilai debet Rp 99 triliun,” ujarnya saat paparan virtual Bank Mandiri, Senin (8/6).
Menurutnya perseroan telah mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/POJ.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical di tengah pandemi Covid-19.
“Skema yang kami lakukan untuk melakukan restrukturisasi debitur antara lain penundaan angsuran pokok dan bunga (grace period), perpanjangan tenor, dan perubahan angsuran,” jelasnya.
Ke depannya perseroan berupaya menekan dampak pandemi Covid-19, juga terus mendukung upaya restrukturisasi debitur terdampak Covid-19. Tercatat Kredit Usaha Rakyat (KUR), selama 2020 hingga Maret (YtD), total KUR yang disalurkan mencapai Rp 6,58 triliun atau tumbuh 27,2 persen yoy dengan jumlah penerima sebanyak 79.060 debitur.
“Saat ini kami terus berupaya menjaga kualitas asset dan bisnis karena pandemi ini sangat berpotensi memberikan dampak bagi bisnis perseroan,” ucapnya.