EKBIS.CO, MAKASSAR -- Pertamina wilayah Marketing Operation Region (MOR) VII mewajibkan pekerjanya menjalani rapid test sebagai langkah antisipasi penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dan memastikan sehat sebelum melaksanakan aktivitas kembali bekerja dari kantor.
"Pelaksanaan rapid tes ini untuk menyiapkan pekerja agar aman dan nyaman saat beraktivitas kembali di kantor," ujar Unit Manager Communication dan CSR MOR VII, Hatim Ilwan, Selasa (9/6).
Ia menjelaskan apabila tidak ditemukan hasil reaktif dari dua hasil rapid tes yang dilakukan terhadap pekerja tersebut, yang bersangkutan bisa bekerja dari kantor dan tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan jaga jarak serta selalu menjaga kebersihan.
Kendati demikian, kata Hatim, tidak semua pekerja langsung bersamaan melaksanakan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor. Secara bertahap, jumlah pekerja yang akan melaksanakan WFO akan diatur, sedangkan lainnya masih tetap dengan sistem kerja Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
"Pekerja dengan kondisi fit akan mulai melaksanakan WFO, sedangkan pekerja dengan kondisi khusus seperti yang memiliki faktor komorbid (penyakit penyerta) meliputi penyakit kronis dan kondisi gangguan imunitas, wanita hamil, menyusui, yang memiliki status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau positif Covid-19 tetap diberlakukan WFH," kata Hatim.
Selain itu, guna memastikan seluruh pekerja mematuhi protokol WFO di masa normal baru, lanjut dia, Pertamina memberikan dan mendistribusikan safety kit berupa paket Pertamina Againts Covid-19 yang terdiri dari masker, hand sanitizer, vitamin dan suplemen, serta buku saku sebagai panduan pekerja.
Pertamina juga menyiapkan sarana dan prasarana pendukung agar pekerja mudah dalam mengikuti protokol Covid-19, antara lain penyediaan sarana cuci tangan di pintu masuk kantor hingga pembatasan sejumlah sarana umum seperti toilet, sarana ibadah, ruang tunggu tamu, dan ruang rapat.
"Kami juga secara rutin melakukan pembersihan ruang kerja dan saranan umum agar pekerja semakin aman dalam bekerja," ujar Hatim.
WFO di lingkungan Pertamina MOR VII akan dimulai pada 22 Juni. Meski demikian, kondisi ini sangat tergantung dari keputusan pemerintah setempat. "Pertamina akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi mengenai penerapan WFO ini," tambahnya.