Kamis 11 Jun 2020 13:10 WIB

Garuda Dapat Perpanjangan Pelunasan Sukuk Global 

Persetujuan perpanjangan masa pelunasan tersebut membuat Garuda lebih optimistis.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Pesawat Garuda Indonesia (ilustrasi). Maskapai Garuda Indonesia mendapatkan perpanjangan masa pelunasan sukuk global.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pesawat Garuda Indonesia (ilustrasi). Maskapai Garuda Indonesia mendapatkan perpanjangan masa pelunasan sukuk global.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Maskapai Garuda Indonesia mendapatkan perpanjangan masa pelunasan sukuk global. Hal tersebut diyakini membuat Garuda Indonesia bisa bertahan di tengah tantangan bisnis saat ini.

Baca Juga

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, hal tersebut didapatkan setelah persetujuan sukuk holders atas Consent Solicitation perpanjangan masa pelunasan global sukuk limited senilai 500 juta dolar AS selama tiga tahun dari waktu jatuh tempo yang semula pada 3 Juni 2020.

"Sesuai dengan hasil pemungutan suara pada Rapat Umum Pemegang Sukuk hari ini, persetujuan suara yang diberikan adalah 90,88 persen atau sebesar 454.391.000 dolar AS dari seluruh pokok sukuk," kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, kemarin malam. 

Dia memastikan, dengan diperolehnya persetujuan atas Consent Solicitation perpanjangan masa pelunasan global sukuk tersebut membuat Garuda Indonesia lebih optimistis. Irfan yakin hal tersebut bisa menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia yang terdampak atas pandemi Covid-19.

"Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para sukuk holders terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia dimasa yang penuh tantangan ini," tutur Irfan. 

Sebelumnya, Garuda Indonesia sudah menyampaikan tawaran perpanjangan waktu pelunasan sukuk global senilai 500 juta dolar AS sejak 19 Mei 2020. Saat itu, Garuda menawarkan masa perpanjangan hingga tiga tahun dan covenant holiday.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement