EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memberikan dukungan modal kerja baru senilai Rp 1 triliun untuk mengatasi dampak Covid-19 terhadap pelaku koperasi dana Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dana itu berasal dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana tersebut nantinya digunakan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) guna mendukung permodalan koperasi di luar Rp 1,85 triliun yang sudah dialokasikan sebelumnya. “Tambahan Rp 1 triliun berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), program PEN di luar anggaran LPDB," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki melalui keterangan resmi pada Kamis, (11/6).
Dengan begitu, lanjutnya, UMKM mendapatkan stimulus sekitar Rp 123,4 triliun. "Ini masuk di kategori investasi pemerintah,” ujarnya.
Anggaran Rp 1 triliun itu, lanjutnya, bisa pula digunakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) untuk tambahan modal kerja baru. "Jadi silahkan diajukan, kami mencatat lebih lebih dari 200 KSP sehat yang bisa mengajukan tambahan modal kerja dengan bunga sangat lunak,” jelas dia.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menjelaskan, pola penyaluran tambahan modal kerja baru dari pemerintah dilakukan sama seperti pinjaman atau pembiayaan pada umumnya. Setiap koperasi yang memenuhi syarat bisa langsung mengajukan permohonan ke LPDB-KUMKM dengan jaminan bunga lebih murah.
“Untuk PEN jadi kita sekarang sedang menggodok juknisnya bersama Kementerian Keuangan. Secara policy sudah turun cuma dana Rp 1 triliun belum turun sehingga belum berada di LPDB, tapi LPDB sudah siap menampung berbagai permohonan dari koperasi-koperasi,” tutur Supomo.