EKBIS.CO, JAKARTA -- Penguatan laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dinilai pelaku pasar saham tidak terlepas dari sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini mengingat laju IHSG mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
OJK telah melakukan 206 aksi pengawasan (supervisory action) selama 2019 meliputi berbagai pemeriksaan seperti transasksi efek, kepatuhan lembaga efek, kepatuhan pengelolaan investasi, kepatuhan emiten dan kepatuhan profesi dan lembaga penunjang. Alhasil berbagai pelanggaran ditemukan dari aksi pengawasan ini seperti perdagangan semu, manipulasi harga, fixed return reksa dana, pemasar reksa dana tanpa izin, pelanggaran RUPS/RUPSLB dan lain-lainnya.
Menurut Pengamat Pasar Modal Prihatmo Hari peran OJK cukup menjaga volatilitas pasar saham pada masa Covid-19. "Mulai membaiknya IHSG ini sejalan dengan ekosistem pasar modal yang lebih kredibel dan dipercaya oleh investor sebagai dampak dari upaya bersih-bersih Pasar Modal yang telah dijalankan OJK sejak 2019," ujarnya kepada Republika, Jumat (12/6).
Menguatnya IHSG juga diharapkan menjadi momentum bagi OJK untuk melanjutkan gerakan bersih-bersih pasar modal yang telah dilakukan sejak akhir tahun untuk menciptakan transaksi pasar modal yang teratur, kredibel dan transparan serta melindungi konsumen.
"Supervisory action OJK sangat positif. Ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri,” ucapnya.
Hal senanda juga dikatakan Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee. Dia menuturkan, kebijakan bersih-bersih yang dilakukan OJK cukup membuat pasar saham lebih bersih dan intergritas. Langkah ini supaya para investor lokal dan asing bisa masuk ke pasar saham Indonesia.
"Saat ini sudah banyak investasi masuk ke Indonesia tentu kalau pasar lebih bersih dan transparan akan menguntungkan meskipun pelaku investor asing masuk ke pasar blue chip agar tidak terdampak manupulasi pasar," jelasnya.
Adanya tujuh kebijakan OJK di pasar modal selama pandemi Covid-19, menurut Hans Kwee, sudah mampu menekan kekhawatiran para pelaku pasar.
Sejak Maret 2020, regulator telah mengeluarkan berbagai aturan, antara lain pelarangan short selling, assymmetric auto rejection, trading halt 30 menit untuk penurunan indeks lima persen, buyback saham tanpa melalui RUPS, dan Perpanjangan penggunaan laporan Keuangan untuk IPO dari enam bulan menjadi sembilan bulan.
"Selain di pasar modal, banyak kebijakan yang bagus yang dikeluarkan OJK seperti perbankan. Hal ini dapat meredam kekhawatiran pasar, jadi butuh dukungan supaya pasarnya lebih kondusif karena market lebih bagus dan aman," ucapnya.