EKBIS.CO, DEPOK -- Rapat Forum Kominikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok memutuskan pembukaan mal pada 16 Juni 2020 dengan kapasitas 50 persen dan menyiapkan mitigasi bencana serta menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Selain itu, pengelola mal juga diwajibkan membuat pakta integritas
"Hasil rapat diputuskan, pembukaan mal dapat dilaksanakan sesuai rencana, yaitu pada 16 Juni 2020 dengan kapasitas 50 persen. Juga menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (15/6).
Dia menegaskan, pengelola mal diwajibkan membuat pakta integritas. Jika melanggar atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan, maka pengelola siap menerima konsekuensi penutupan mal.
"Kami minta pengeloa mal taat aturan protokol kesehatan PSBB Proporsional yang ditetapkan," kata Idris.
Protokol kesehatan PSBB Proporsional yang dimaksud adalah terdapat pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan, buat pembatasan dan jaga jarak. Serta mengawasi pembatasan jumlah pengujung hanya yang diperbolehkan 50 persen dan menyiapkan mitigasi bencana.
Meski sudah boleh buka, ada beberapa aktifitas di mal yang belum diperkenankan untuk dibuka yakni klinik dokter gigi, tempat bermain dan kegiatan anak, bioskop, karaoke, salon, spa, barber shop atau cukur rambut, panti pijat atau refleksi dan fitnes center (pusat kebugaran).
"Kepada pengunjung, kami meminta untuk meningkatkan kewaspadaan," kata Idris.
Pemkot Depot mewajinkan pengunjung mal menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Hal ini sangat perlu dilakukan, karena penularan Covid-19 bisa terjadi terhadap siapa saja dan dimana saja.