Rabu 17 Jun 2020 17:13 WIB

PLN Akui Meteran Listrik Pelanggan Sudah Usang

PLN perlu melakukan tera ulang meteran listrik pelanggan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku salah satu penyebab adanya tagihan listrik yang melonjak disebabkan oleh meteran listrik pelanggan yang sudah usang. Hal ini membuat pencatatan listrik masyarakat menjadi tidak sesuai dengan konsumsi aslinya.
Foto: Republika/Rakhmat Hadi Sucipto
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku salah satu penyebab adanya tagihan listrik yang melonjak disebabkan oleh meteran listrik pelanggan yang sudah usang. Hal ini membuat pencatatan listrik masyarakat menjadi tidak sesuai dengan konsumsi aslinya.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku salah satu penyebab adanya tagihan listrik yang melonjak disebabkan oleh meteran listrik pelanggan yang sudah usang. Hal ini membuat pencatatan listrik masyarakat menjadi tidak sesuai dengan konsumsi aslinya.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan ada 14,3 juta meteran pelanggan yang sudah usang. Jika ingin pencatatan listrik kembali sesuai konsumsi sebenarnya, meteran perlu dilakukan tera ulang. Sayangnya, Zul mengeluhkan laboratorium untuk melakukan tera ulang terbatas.

Baca Juga

"Tantangan terbesar yakni keterbatasan laboratorium tera ulang yang dimiliki Kemendag untuk menjangkau pelanggan yang meterannya harus di-tera ulang," ujar Zulkifli, Rabu (17/6).

Padahal, meteran yang memang usianya sudah 15 tahun ke atas perlu dilakukan tera ulang karena sudah tidak andal. Untuk itu, ia menjelaskan pada pekan ini perusahaan akan memproses tera ulang sebanyak 7,7 juta meteran listrik.

Sayangnya, untuk yang 8,7 juta meteran lagi, Zul masih belum tahu kapan akan dilakukan tera ulang. Ia menjelaskan untuk solusi tersebut PLN berencana untuk mengganti meteran pelanggan.

Namun, Zulkifli mengatakan tera ulang pada meteran listrik bersifat wajib. Apalagi hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya meteran listrik harus ditera setiap 10 tahun oleh petugas tera, agar tertib ukur sektor energi.

"PLN mengikuti peraturan yang berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Permendag tersebut dan terus berkoordinasi dengan Kemendag untuk mempercepat proses," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement