EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah kembali mengobral insentif pajak penghasilan (PPh). Kali ini, insentif diberikan kepada wajib pajak yang dianggap beperan dalam penanganan Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2020 tentang Fasilitas PPh dalam Penanganan Covid-19, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020.
Ada lima jenis insentif untuk lima kegiatan yang mendapat keringanan PPh. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto untuk produsen alat kesehatan. Kedua, sumbangan untuk penanganan Covid-19 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Ketiga, tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh tenaga medis. Keempat, penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta dalam penanganan Covid-19. Kelima, pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa dalam rangka penanganan Covid-19.
Rinciannya, sebagai berikut. Wajib pajak yang memproduksi alat kesehatan untuk keperluan penanganan Covid-19 akan diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya yang dikeluarkan.
Alat kesehatan yang diproduksi meliputi masker bedah dan respirator N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen pemeriksaan diagnosis Covid-19. Selain itu, produsen handsanitizer dan disinfektan juga mendapat perlakuan serupa.
"Wajib pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan neto harus menyampaikan laporan biaya produksi alat kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19," bunyi Pasal 3 PP 29 tahun 2020 ini.
Kemudian, sumbangan penanganan Covid-19 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Sumbangan yang dimaksud disalurkan kepada otoritas yang berwenang, seperti BNPB, BPBD, kementerian yang berurusan dengan penanganan Covid-19 baik di bidang kesehatan atau sosial, dan lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan. Nilai sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Sumbangan yang dimaksud bisa berupa uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi. Keringanan ini hanya berlaku bagi sumbangan yang diberikan sampai 30 September 2020 mendatang.
Insentif ketiga diberikan bagi tenaga medis. Tambahan penghasilan dari pemerintah berupa honorarium atau imbalan yang diperoleh wajib pajak yang bekerja sebagai tenaga kesehatan dan pendukungnya merupakan objek PPh. Tambahan penghasilan tersebut dikenai potongan PPh 21 final sebesar nol persen dari jumlah penghasilan bruto yang diterima.
Selanjutnya, penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari pemerintah berupa kompensasi atau penggantian dalam wujud persewaan harta berupa tanah atau bangunan, atau sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanag dan bangunan, merupakan objek PPh. Penghasilan tersebut akan dikenai pajak final dengan tarif nol persen.
Terakhir, wajib pajak dalam negeri berupa perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40 persen, dapat memperoleh tarif sebesar 3 persen lebih dari dari tarif sebelumnya. Besaran tarif sebelumnya diatur dalam UU 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Dalam ketentuan peralihan beleid ini juga dijelaskan, seluruh kebijakan di atas berlaku atas kegiatan yang sudah berlangsung sejak 1 Maret 2020.