Selasa 23 Jun 2020 11:53 WIB

Kemenhub Dapatkan Pagu Anggaran 2021 Rp 41,3 Triliun

Kemenhub memakai Rp 3,9 T untuk belanja pegawai dan barang operasional Rp 2,8 T.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2021 sekitar Rp 41,3 triliun. Penentuan pagu indikatif tersebut sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN atau Kepala Bappenas.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2021 sekitar Rp 41,3 triliun. Penentuan pagu indikatif tersebut sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN atau Kepala Bappenas.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2021 sekitar Rp 41,3 triliun. Penentuan pagu indikatif tersebut sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN atau Kepala Bappenas.

“Berkaitan dengan anggaran 2021, maka kami memastikan program yang direncanakan mendukung program ekonomi nasional mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (23/6).

Budi merinci pagu tersebut akan digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 3,9 triliun dan belanja barang operasional sekitar Rp 2,8 triliun. Begitu juga untuk belanja barang non operasional Rp 34,5 triliun.

Dia mengatakan major project dalam Rencana Kerja Pemerintah (SKP) 2021 ada pada infrastruktur ekonomi dan perkotaan. "Untuk infrastruktur ekonomi ini salah satunya jaringan pelabuhan utama terpadu, jembatan udara di 37 rute yang ada di Papua, dan Kereta Api Makassar-Pare Pare," ungkap Budi.

Budi menjelaskan kebijakan pembangunan infrastruktur 2021 untuk percepatan pemulihan ekonomi. Dia menegaskan Kemenhub akan memprioritaskan kegiatan infrastruktur yang mendukung pemulihan sektor riil yakni industri, pariwisatam dan investasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement