EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan. Hal ini dalam rangka pemulihan ekonomi nasional melalui penyediaan data dan informasi serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
“Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya,” ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (24/6).
Sesuai peran dalam PMK 65/PMK.05/2020, OJK sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada industri perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai implementasi program subsidi bunga ini. Selasa (23/6) kemarin OJK juga sudah menggelar sosialisasi virtual kepada sekitar 1.000 peserta dari perbankan dan perusahaan pembiayaan serta beberapa asosiasi di industri jasa keuangan.
“OJK sangat siap untuk mendukung program ini antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK. Subsidi bunga ini adalah program pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,” ucapnya.
Ke depan OJK meminta bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan perusahaan pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya dan mengkonfirmasi kelayakan dan tata cara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga. OJK juga akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisasi.
“Jika dalam pelaksanaan terdapat hambatan maka OJK dan Kemenkeu akan terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi agar program ini berjalan baik sesuai dengan prosedur dan tatacara yang mengedepankan aspek governance,” ucapnya.