Rabu 24 Jun 2020 23:56 WIB

Ekonom: RUU Ciptaker Harus Selesaikan Persoalan UMKM

Ekonom mengingatkan RUU Cipta Kerja Harus bisa selesaikan persoalan UMKM.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
UMKM ( ilustrasi)
Foto: Tahta/Republika
UMKM ( ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekonom Universitas Padjadjaran Ina Primiana berpendapat bahwa RUU Ciptaker harus dapat menyelesaikan persoalan yang dialami UMKM. Dia mengatakan, di antara persoalan yang dihadapi adalah tidak adanya kesempatan yang diberikan kepada UMKM untuk berkembang atau naik kelas.

"Sejak 12 tahun lalu saat lahir UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM, persoalan yang dihadapi UMKM masih sama dan belum terselesaikan," kata Ina Primiana dalam keterangan, Rabu (24/6).

Baca Juga

Dia mengatakan, selama kesempatan tersebut tidak dibuka maka kondisi UMKM akan tetap sama. Dia melanjutkan, berharap RUU Ciptaker yang saat ini tengah dibahas di DPR itu nantinya bisa melihat dan menyelesaikan persoalan UMKM.

Lebih jauh, dia meminta pemerintah juga membuka kesempatan berkembang kepada UMKM. Dia melanjutkan, pemerintah harus mulai menggunakan barang UMKM agar mereka dapat berkembang.

"Ambil contoh di perjanjian pengadaan barang pemerintah, e-catalog itu coba lihat isinya barang impor semua," katanya.

Ina mengatakan ada tren deglobalisasi melanda dunia. Dia mencatat, sejak 2008 hingga 2018 perkembangan globalisasi stagnan di angka 55 hingga 60 persen. Lanjutnya, hal itu terjadi karena negara-negara di dunia mulai menggunakan bahan baku industri dari dalam negeri. 

Ina menilai, tren ini bisa menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mengurangi impor dan mengarahkan UMKM menjadi pemasok bahan baku bagi industri yang lebih besar. Sebabnya, dia mendorong agar RUU Ciptaker tidak lagi mengatur hal normatif namun juga menata hal konkret terkait rencana aksi pemerintah dalam memajukan sektor UMKM.

"Yang urgent bagaimana 90 persen dari sektor informal itu bisa tumbuh, berkembang dan naik kelas. Sudah banyak UU yang lalu terbukti tidak mampu selesaikan persoalan UMKM. Fokus RUU Cipta Kerja ke sana saja. Jadi tidak lagi mengatur hal normatif," katanya.

Seperti diketahui, DPR dan Pemerintah tengah membahas RUU Ciptaker. Produk hukum tersebut diharapkan bisa menjadi solusi atas persoalan klasik yang dihadapi UMKM di Tanah Air.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement