Jumat 26 Jun 2020 17:40 WIB

20 Industri Sepakati Implementasi Harga Gas Khusus

Penyesuaian harga untuk mendorong investasi industri sekaligus pengembangan hulu gas.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali menyaksikan penandatanganan 20 perjanjian jual beli gas bumi.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali menyaksikan penandatanganan 20 perjanjian jual beli gas bumi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali menyaksikan penandatanganan 20 perjanjian yang terdiri dari 13 LoA antara penjual dan pembeli gas bumi serta 7 side letter PSC migas antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS).

Perjanjian tersebut dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2020, Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020 dan Keputusan Menteri ESDM No.91K/10/MEM/2020 terkait harga dan pengguna gas bumi di bidang industri dan kelistrikan. Arifin mengapresiasi kerja sama dengan volume sekitar 260,03 BBTUD ini.

Baca Juga

LoA antara penjual dan pembeli gas bumi yang ditandatangani sebanyak 13 LoA terdiri dari 2 perjanjian sebagai implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dengan total volume sebesar 46,3 BBTUD. Sedangkan 11 perjanjian sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik dengan volume sebesar 213,73 BBTUD.

Arifin juga mengapresiasi KKKS, pimpinan badan usaha niaga gas bumi, PLN dan industri pemanfaat gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi industri ini. "Kebijakan ini juga untuk mendorong minat investasi industri sekaligus tetap mendorong pengembangan hulu gas ke depan," kata Arifin.

Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto mengatakan, dengan penandatanganan ini, pembeli gas bumi di sektor industri maupun sektor kelistrikan, termasuk pelaku usaha industri hilir, diharapkan semakin mendapat kepastian pasokan gas sesuai volume dalam kontrak. "Pembeli juga seharusnya meningkatkan serapan gas karena harga yang diberikan lebih rendah," kata Dwi.

Hingga saat ini, total telah ditandatangani 25 LoA antara Penjual dan Pembeli sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 (termasuk 2 LoA yang ditandatangani hari ini). Total volumenya sebesar 522,3 BBTUD atau 43,3 persen dari total volume gas 2020 dalam Kepmen 89K/2020.

Selain pasokan gas sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 yang telah ditandatangani perjanjiannya, terdapat pasokan gas sebesar 300 BBTUD atau setara 24,9 persen yang tidak memerlukan penandatanganan perjanjian jual beli karena telah sesuai dengan kondisi saat ini. Secara total pasokan gas sebesar 822,3 BBTUD atau setara 68,2 persen sebagai pelaksanaan Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 telah diselesaikan.

Saat ini telah ditandatangani juga total 13 LoA pada sektor kelistrikan (termasuk 11 LoA yang ditandatangani hari ini) dengan total volume gas sebesar 298,73 BBTUD atau setara 21,4 persen dari total volume gas 2020 dalam Kepmen ESDM Nomor 91K/2020. Selain itu terdapat pasokan gas sebesar 102 BBTUD yang tidak memerlukan penyesuaian jual beli. Secara total 28,7 persen volume gas untuk sektor kelistrikan 2020 ini telah diselesaikan perjanjian yang dibutuhkan antara penjual dan pembeli untuk melaksanakan Kepmen ESDM Nomor 91K/2020.

Untuk side letter PSC, telah ditandatangani 16 dokumen termasuk tujuh yang ditandatangani hari ini. Dwi menjelaskan, side letter PSC tersebut diharapkan menjadi kekuatan hukum yang sama dengan PSC atau Amandemen PSC, sehingga memberikan jaminan atas investasi yang telah dilakukan oleh Kontraktor KKS. Dalam kesepakatan tersebut diatur mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara untuk menjaga penerimaan bagian kontraktor KKS.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement