Sabtu 27 Jun 2020 04:16 WIB

Ditjen Pajak: 200 Ribu UMKM Manfaatkan Insentif Pajak

Syarat bagi pelaku UMKM mendapatkan insentif pajak adalah melaporkan SPT tahun 2019.

Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyelesaikan proses pembuatan oncom di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (6/5/2020). Presiden Joko Widodo membebaskan pajak pelaku Usasha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun demi menolong pelaku UMKM dari tekanan wabah COVID-19
Foto: ANTARA/fauzan
Pekerja menyelesaikan proses pembuatan oncom di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (6/5/2020). Presiden Joko Widodo membebaskan pajak pelaku Usasha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun demi menolong pelaku UMKM dari tekanan wabah COVID-19

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga saat ini sekitar 200 ribu wajib pajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendaftar untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.

“Pemerintah membuat berbagai langkah supaya UMKM bisa bertahan, tetap melakukan kegiatan usaha di tengah situasi tidak pasti karena Covid-19,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6).

Baca Juga

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 tahun 2020, lanjut dia, mengatur besaran insentif PPh 0,5 persen per bulan dari omzet sebulan ditanggung pemerintah, bagi UMKM dengan rata-rata omzet per tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Adapun syarat bagi pelaku UMKM mendapatkan insentif pajak itu adalah melaporkan SPT tahun 2019.

Menurut dia, sekitar 200 ribu wajib pajak UMKM itu berhak memanfaatkan insentif selama enam bulan dari April hingga September 2020 setelah mengajukan fasilitas tersebut melalui layanan daring (online) di laman Pajak. Menariknya, ungkap dia, sebagian dari wajib pajak itu masih memiliki jiwa dermawan yakni dengan tetap membayar PPh kepada negara.

“Karena mereka sadar pemerintah saat ini pun butuh dana dalam bentuk pajak untuk penanganan COVID,” kata Hestu. Hal ini berdasarkan penuturan wajib pajak UMKM yang disampaikan melalui kantor pelayanan pajak atau kantor wilayah.

Meski begitu, DJP tetap melakukan sosialisasi untuk memanfaatkan insentif itu karena tujuan adalah mendukung keberlangsungan usaha UMKM di tengah pandemi penyakit dari virus SARS CoV-2.

Ia mengaku sejak Mei 2020 hingga hari ini, DJP kembali mengirimkan pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif kepada sekitar 2,3 juta wajib pajak UMKM melalui surat elektronik.

Hestu memberikan ilustrasi jika pelaku UMKM memiliki omzet sebesar Rp200 juta per bulan maka PPh 0,5 persen yang disetor kepada negara mencapai Rp 1 juta per bulan dan dengan memanfaatkan insentif, mereka tidak perlu membayar PPh selama enam bulan.

Sedangkan bagi wajib pajak UMKM yang tidak memanfaatkan insentif, kata dia, diperkirakan karena mengalami dampak beragam, menyebabkan aktivitas ekonomi mereka terhenti hingga omzet anjlok.

Hestu menyebut jumlah UMKM di Tanah Air diperkirakan mencapai sekitar 60-67 juta tahun 2019. Sekitar 72 persen di antaranya diperkirakan usahanya terdampak Covid-19.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 695,20 triliun untuk biaya penanganan dan pemulihan ekonomi nasional dampak Covid-19. Dari jumlah itu, sebesar Rp 123,46 triliun dialokasikan untuk mendukung UMKM, termasuk Rp 2,4 triliun di antaranya untuk PPh final ditanggung pemerintah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement