EKBIS.CO, JAKARTA -- Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (IA-CEPA) resmi berlaku pada Ahad, (5/7). Maka kini para pelaku usaha dan pemangku kepentingan Indonesia sudah mulai bisa memanfaatkan IA-CEPA.
Berlakunya IA-CEPA didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan pelaksana yaitu, pertama Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia. Lalu kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia. Dengan begitu seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif nol persen.
Produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat di antaranya otomotif, kayu dan turunannya. Termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, serta sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.
”Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id pada Senin (6/7).
Ia menambahkan, begitu juga sebaliknya, karena sifat perdagangan Indonesia dan Australia yang komplementer, industri nasional juga mendapat manfaat berupa ketersediaan sumber bahan baku dengan harga lebih kompetitif karena tarif bea masuk nol persen. Industri hotel restoran dan katering, serta industri makanan dan minuman akan mendapatkan harga bahan baku yang lebih berdaya saing sehingga konsumen dapat menikmati lebih banyak varian serta harga lebih terjangkau.
“IA-CEPA merupakan perjanjian yang komprehensif dengan cakupan yang tidak terbatas pada perdagangan barang, namun juga mencakup perdagangan jasa, investasi dan kerja sama ekonomi. Cakupan IA-CEPA yang komprehensif akan mendorong Indonesia dan Australia menjadi mitra sejati menciptakan jejaring supply global,” jelas Agus.
IA-CEPA dibentuk dengan konsep 'Economic Powerhouse' yaitu kolaborasi antara Indonesia-Australia dengan memanfaatkan keunggulan negara masing-masing. Ini menyasar pasar di kawasan atau di negara ketiga, contohnya pada industri makanan olahan berbahan dasar daging, yang didatangkan dari Australia dan diolah di Indonesia untuk tujuan Timur Tengah.
Kemendag mencatat, total perdagangan barang Indonesia-Australia pada 2019 mencapai 7,8 miliar dolar AS. Ekspor Indonesia tercatat senilai 2,3 miliar dolar AS dan impor sebesar 5,5 miliar dolar AS, sehingga Indonesia mengalami defisit sebesar 3,2 miliar dolar AS.
Namun demikian, dari sepuluh besar komoditas impor Indonesia dari Australia mayoritas merupakan bahan baku dan penolong industri. Meliputi gandum, batu bara, bijih besi, alumunium, seng, gula mentah, serta susu dan krim.
Sebagai informasi, IA-CEPA ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI dan Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia di Jakarta, pada 4 Maret 2019. IA-CEPA telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah melalui Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 pada 28 Februari 2020.