EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Jamkrindo turut mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penjaminan kredit modal kerja untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini dijalankan pemerintah sebagai stimulus untuk menggerakkan perekonomian yang terdampak pandemi covid-19.
Direktur Utama PT Jamkrindo Randi Anto mengatakan Jamkrindo bekerja sama dengan bank penyalur kredit modal kerja untuk UMKM dalam program pemulihan ekonomi nasional. "Penugasan pemerintah ini kami jalankan sebaik-baiknya, seperti halnya kami menjamin program kredit usaha rakyat atau KUR yang sampai saat ini masih terus berlangsung," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (7/7).
Menurutnya pandemi Covid-19 telah mengakibatkan dampak negatif bagi perekonomian, termasuk sektor UMKM antara lain karena pelaku usaha kehabisan modal kerja. Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah ingin membangkitkan perekonomian lagi melalui penambahan modal kerja atau modal kerja baru.
"Plafon kredit modal kerja yang dapat dijamin pada program sebesar Rp 10 miliar dengan tenor pinjaman hingga tiga tahun. Ada banyak manfaat dari penjaminan kredit modal kerja UMKM dalam program PEN," ucapnya.
Dari sisi perekonomian, penjaminan kredit modal kerja akan membuat perekonomian terus berputar. Sedangkan dari sisi produk domestik bruto akan ada peningkatan karena kegiatan perekonomian pulih lagi.
"Melalui program tersebut, ekonomi diharapkan bisa tumbuh lebih cepat. Perputaran kegiatan ekonomi yang perlahan-lahan pulih. Diharapkan juga bisa membuka lagi lapangan kerja, sehingga bisa menyerap banyak tenaga kerja sektor formal dan informal," ucapnya.
Selain menjalankan protokol kesehatan untuk mengantisipasi dampak pandemi covid-19, pemerintah juga menginisiasi sejumlah ketentuan untuk memastikan perekonomian tetap berjalan melalui program PEN. Terkait dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, pemerintah mengeluarkan ketentuan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan ketentuan yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.06/2020 tentang Penugasan kepada PT Jaminan Kredit Indonesia untuk Melaksanakan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Melalui serangkaian stimulus yang diinsiasi oleh pemerintah dan dukungan dari lembaga terkait termasuk kami perusahaan penjaminan, kami berharap bahwa perekonomian sektor riil bisa bergerak lagi dan angkatan kerja bisa terserap lebih banyak lagi," ucapnya.