EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit hingga periode 29 Juni 2020 sebesar Rp 740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan non-UMKM. Adapun wilayah Jawa Timur menjadi daerah yang mencatatkan realisasi restrukturisasi kredit UMKM terbesar.
Berdasarkan data OJK, realisasi restrukturisasi kredit UMKM terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur sebesar 865.499 debitur dengan total baki debet Rp 46,82 miliar. Dari jumlah debitur, realisasi restrukturisasi terbanyak berada di wilayah Jawa Barat sebesar 1,489 juta debitur dengan Rp 98,95 miliar, terdiri dari UMKM 1,202 juta debitur dengan nilai Rp 42,71 miliar dan non-UMKM 287.159 debitur dengan nilai Rp 56,23 miliar.
Berdasarkan sektor ekonomi, realisasi restrukturisasi UMKM terbanyak terjadi pada sektor perdagangan dan eceran sebesar 3,460 juta debitur dengan total baki debet Rp 182,829 miliar. Sedangkan berdasarkan bank umum kegiatan usaha (BUKU), jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi terbanyak berada pada BUKU IV dengan 3,673 juta debitur. Kemudian, diikuti BUKU II sebanyak 2,14 juta debitur, BUKU III 740.048 debitur, dan BUKU I sebanyak 1.867 debitur.
Dari sisi baki debet, restrukturisasi terbesar berada pada BUKU IV dengan nilai Rp 489,09 triliun, BUKU III Rp158,96 triliun, BUKU II Rp89,03 triliun, dan BUKU I Rp3,70 triliun.
Restrukturisasi terbesar juga tetap berada pada Bank BUMN, baik dari sisi jumlah debitur maupun baki debet. Bank BUMN hingga 29 Juni 2020 telah melakukan restrukturisasi pada 3,698 juta debitur dengan nilai Rp 404,08 miliar.
Posisi kedua ditempati oleh bank asing non Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) sebanyak 2,175 juta debitur dengan nilai Rp136,676 triliun. Posisi ketiga, bank umum swasta nasional (BUSN), dengan jumlah restrukturisasi hingga 29 Juni 2019 620.095 debitur dengan nilai Rp174,193 triliun.