Rabu 08 Jul 2020 16:38 WIB

OJK Cabut 21 Izin Usaha Jasa Keuangan

Pencabutan izin usaha paling banyak terjadi pada sektor pasar modal.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sebanyak 21 izin usaha sektor keuangan hingga semester pertama 2020. Pencabutan izin usaha paling banyak terjadi pada sektor pasar modal.
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sebanyak 21 izin usaha sektor keuangan hingga semester pertama 2020. Pencabutan izin usaha paling banyak terjadi pada sektor pasar modal.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sebanyak 21 izin usaha sektor keuangan hingga semester pertama 2020. Pencabutan izin usaha paling banyak terjadi pada sektor pasar modal.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan OJK mencabut izin usaha kepada tujuh Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE). “Kami juga mencabut enam izin usaha Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE),” ujarnya saat video conference, Rabu (8/7).

Baca Juga

Anto merinci OJK memberikan 184 peringatan tertulis kepada perusahaan sektor pasar modal, sebanyak 192 denda, dan pembekuaan dua izin usaha WPPE. Hanya saja, Anto tidak merinci lebih lanjut dari masing-masing perusahaan.

Selain itu, OJK telah mencabut enam izin usaha sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB) dan dua izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR). OJK juga memberi sanksi, denda, dan pembekukan kepada perusahaan jasa keuangan dalam enam bulan pertama tahun ini.

“Pada sektor IKNB, OJK telah menerbitkan 39 sanksi berupa peringatan kepada sejumlah perusahaan dan sebanyak 278 sanksi administratif. Kami juga memberikan denda kepada 30 perusahaan asuransi dan dana pensiun,” jelasnya.

OJK bersama Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 61 investasi ilegal selama Januari-Juni 2020. Lalu, otoritas juga menghentikan usaha dari 589 pinjaman online (pinjol) ilegal dan sebanyak 25 usaha gadai ilegal.

"Proses penyidikan berkas, beberapa berkas disiapkan. Ada 12 pelimpahan berkas kejaksaan dan 10 berkas perkara lengkap," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement