Rabu 08 Jul 2020 20:33 WIB

Perbankan Mampu Tekan Biaya Pencadangan Rp 103 T

Tidak dibentuknya pencadangan membuat bank punya ruang untuk permodalan.

Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perbankan mampu menekan biaya pencadangan mencapai Rp 103 triliun berkat adanya restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 selama periode Maret-Juni 2020.
Foto: Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perbankan mampu menekan biaya pencadangan mencapai Rp 103 triliun berkat adanya restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 selama periode Maret-Juni 2020.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perbankan mampu menekan biaya pencadangan mencapai Rp 103 triliun berkat adanya restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 selama periode Maret-Juni 2020. Dengan tidak dibentuknya pencadangan itu, perbankan memiliki ruang yang cukup untuk kinerja permodalan.

“Ini bagian dari upaya untuk tetap menjaga kestabilan sistem keuangan,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (8/7).

Baca Juga

Hingga Mei 2020, OJK mencatat rasio modal (CAR) perbankan mencapai 22,16 persen atau ada kenaikan dibandingkan April 2020 mencapai 22,13 persen.

Begitu juga bagi debitur, melalui program restrukturisasi atau keringanan yang diberikan regulator ini maka status kredit mereka dianggap lancar. Dengan begitu, Anto menyebut restrukturisasi kredit memberikan keuntungan bagi debitur dan perbankan atau perusahaan pembiayaan.

“Dari sisi debitur dengan terhambatnya aktivitas ekonomi, mereka tidak bisa bayar. Kalau tidak ada restrukturisasi, ini bisa jadi bagian yang memberatkan mereka,” katanya.

OJK mencatat potensi restrukturisasi kredit perbankan diperkirakan mencapai Rp 1.373,67 triliun dengan jumlah debitur mencapai 15,12 juta dari 102 bank. Sedangkan, realisasi restrukturisasi kredit dari 100 bank periode 31 Maret hingga 29 Juni 2020 mencapai Rp 740,79 triliun kepada 6,56 juta debitur sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan non-UMKM terdampak Covid-19.

Selama periode itu, peningkatan realisasi restrukturisasi kredit secara mingguan terjadi pada minggu pertama Mei 2020 dengan jumlah debitur mencapai 2,86 juta dengan baki debet mencapai Rp129,7 triliun.

Selanjutnya tren peningkatan debitur yang direstrukturisasi mulai mengalami perlambatan pada periode selanjutnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement